Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Denny Indrayana Kian Dianggap Halu: Gugatan Ijazah Gibran Dicap Atraksi Wayang Politik Tak Berguna

Denny Indrayana Kian Dianggap Halu: Gugatan Ijazah Gibran Dicap Atraksi Wayang Politik Tak Berguna Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana terus menjadi sorotan terkait syarat pendidikan dan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Terbaru, ia dianggap “halu” karena menilai persoalan yang dipermasalahkan sebenarnya telah selesai secara hukum.

Wakil Ketua Umum Brigade Relawan Nusantara Ade Darmawan berpendapat gugatan yang kembali mempersoalkan syarat pendidikan wakil presiden terkini itu tidak lagi memiliki relevansi setelah selesainya proses dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024.

Baca Juga: BGN Soal Sekolah Menolak MBG: Kita Harus Arif, Ini Bukan Soal Suka atau Tidak Suka

Menurut dia, terdapat batas waktu yang jelas untuk mengajukan sengketa hasil pemilu. Karena itu, upaya mengangkat kembali persoalan terkait pencalonan politikus muda itu dinilai tidak semestinya digunakan untuk membuka kembali perkara yang telah memiliki putusan.

"Kalau menurut saya gugatan beliau ini halu. Kenapa halu? Bahwa jelas bahwa ini sudah selesai. PHPU itu dia selesai ketika kemudian 3 hari syaratnya itu gugatan, kan sudah ada putusannya juga PHPU No1, Romawi 26," ungkap Ade, dikutip Kamis (24/9/2026).

Ade menilai persoalan tersebut semestinya tidak kembali dipersoalkan melalui gugatan baru. Ia justru mempertanyakan langkah menguji Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Ade, lembaga pemilu memiliki kewenangan yang diberikan negara untuk menyusun regulasi teknis terkait penyelenggaraan pemilu. Karena itu, ia menilai ketentuan yang telah ditetapkan tidak dapat begitu saja diposisikan sebagai sumber persoalan setelah seluruh tahapan pemilu selesai.

"Sebenarnya sudah enggak enggak ada persoalan, tetapi ini dibuat persoalan menguji nomor 19. Sementara kewenangan itu diberikan oleh negara terhadap lembaga pemilu, membuat peraturan itu," jelasnya.

Ade juga menyinggung proses pembentukan regulasi tersebut. Menurut dia, aturan lembaga pemilu tidak lahir begitu saja, melainkan melalui proses administrasi dan pembahasan yang memiliki dokumentasi.

Ia menyebut proses rapat hingga persetujuan seharusnya dapat ditelusuri melalui berita acara yang tersedia.

Kritik Ade kemudian mengarah pada motif dan manfaat dari gugatan tersebut. Ia mempertanyakan apa yang hendak dicapai apabila persoalan yang telah melewati tahapan pemilu kembali dibawa ke ruang hukum.

Ade bahkan menyebut langkah tersebut sebagai “atraksi wayang politik” yang menurutnya tidak memberikan manfaat.

"Tentu kita lihat tadi bahwa disampaikan rapat-rapat apa, disetujui bagaimana, anggota dewan seperti apa, itu pasti ada berita acaranya semua. Saya rasa ini atraksi wayang politik yang saya anggap percuma dilakukan," tegas Ade.

Ade juga mempertanyakan pihak yang dianggap paling tepat untuk mengajukan persoalan tersebut. Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap proses pencalonan dalam pilpres, pihak yang memiliki kepentingan langsung adalah pasangan calon yang ikut berkompetisi dalam kontestasi tersebut.

Ia secara khusus menilai pasangan calon yang kalah dalam pilpres semestinya menjadi pihak yang mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan oleh proses pencalonan.

"Pihaknya ingat ya, pihaknya harusnya kan paslon yang kalah kemarin harusnya yang bisa (ajukan gugatan)," ucapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu dari 12 pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024.

Para pemohon meminta pengadilan menguji dalil mengenai syarat pendidikan minimal bagi calon wakil presiden serta dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan oleh Gibran.

Dalam petitumnya, mereka antara lain meminta pengadilan menyatakan politikus muda itu tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Perkara tersebut sendiri diajukan jauh setelah selesainya tahapan Pilpres 2024. MK mencatat bahwa para pemohon menyadari permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden tersebut diajukan melewati tenggang waktu tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Kualitas Sudah Terbongkar, Mahfud Tuntut Nusron Wahid Mundur usai Ngaku Tak Tahu Soal Kasus Suap HGB

Sidang pendahuluan perkara itu telah berlangsung pada 21 September 2026. MK menjadwalkan agenda berikutnya pada 23 September 2026. Agendanya adalah mendengar jawaban lembaga pemilu dan pihak terkait.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar