Bukan Karena Jokowi Tak Mau Hadir, Terungkap Mengapa Jaksa Kasus Dokter Tifa Mendadak Minta Waktu 3 Pekan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Rencana Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri persidangan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, harus tertunda.
Sebelumnya, usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/8/2026), kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya berpotensi hadir dalam persidangan yang diperkirakan berlangsung pada 23 September 2026.
Meski demikian, Yakup menegaskan bahwa keputusan mengenai pemanggilan saksi sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim.
Baca Juga: Bonatua Silalahi Angkat Bicara Soal Isu Salinan Ijazah Jokowi yang 'Lenyap' dari KPU
"Kalau dari kami sih pengennya secepat-cepatnya, namun kalau majelis hakim menyatakan (sidang selanjutnya) 17 September sehingga paling cepat kalau berdasarkan pengalaman kami dan momentum persidangan biasa paling cepat mungkin 1 minggu setelah itu yaitu 23 September," kata Yakup, dikutip Kamis (24/9).
Menurut Yakup, Jokowi juga telah beberapa kali menanyakan perkembangan proses persidangan, termasuk kapan tahap pembuktian dimulai sehingga dirinya dapat hadir dan menunjukkan ijazah asli di hadapan majelis hakim.
"Pak Jokowi juga sudah berulang kali menanyakan kepada kami kuasa hukumnya kapan pembuktiannya, kapan saya bisa hadir dan menunjukkan ijazah asli saya kepada majelis hakim dan juga rakyat Indonesia," ucapnya.
Namun, hingga 23 September 2026 tidak terdapat agenda persidangan dalam perkara tersebut. Sidang kasus yang menjerat Dokter Tifa dijadwalkan kembali pada 1 Oktober 2026.
Sebelumnya, pada 17 September 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Dokter Tifa terhadap dakwaan jaksa.
Persidangan itu sempat diwarnai perdebatan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kebutuhan waktu sekitar tiga pekan untuk mempersiapkan tahap pembuktian. Jaksa beralasan masih perlu melengkapi sejumlah persiapan sebelum menghadirkan saksi dan alat bukti di persidangan.
Baca Juga: Denny Indrayana Kian Dianggap Halu: Gugatan Ijazah Gibran Dicap Atraksi Wayang Politik Tak Berguna
Dalam kesempatan tersebut, JPU juga mengungkap nama-nama saksi yang direncanakan hadir pada sidang berikutnya. Ketiga saksi tersebut adalah Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Maret Samuel Sueken.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa proses persidangan masih berada pada tahap awal pembuktian, sementara kehadiran Jokowi sebagai saksi belum dapat dipastikan hingga ada penetapan lebih lanjut dari majelis hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: