Pendidikan Gibran Dipertanyakan, Rismon Ingatkan MK Jangan Dengar Omongan Roy Suryo
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Polemik mengenai status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus memanas setelah gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Di tengah proses tersebut, pakar digital forensik Rismon Sianipar yang berada di pihak yang membela Gibran meminta MK tidak menjadikan narasi yang pernah disampaikan Roy Suryo sebagai dasar dalam mengambil keputusan. Ia secara khusus menyoroti klaim mengenai UTS Insearch di Sydney, Australia.
Rismon menilai klaim Roy Suryo yang menyebut UTS Insearch bukan lembaga pendidikan formal setingkat SMA, melainkan tempat kursus bahasa Inggris, perlu diuji secara akademik. Menurutnya, persoalan tersebut semestinya dibahas berdasarkan keterangan para ahli yang memahami sistem pendidikan lintas negara.
Baca Juga: Eks Ketua MK: Gibran Udah Jadi Wapres sampai 2029, Kalau Kecewa Jangan Dipilih Lagi
"Jangan sampai nanti narasi penyesatan oleh Roy Suryo ini menjadi dasar keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena nanti akan dibuktikan dengan berbagai ahli, terutama ahli-ahli pendidikan yang akan dihadirkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membuat argumentasi penyetaraan tersebut," kata Rismon.
Polemik itu berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di Australia serta dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu persoalan dalam gugatan Denny Indrayana. Denny sebelumnya juga meminta data pendidikan Gibran kepada UTS Insearch di Sydney, mulai dari program yang diikuti, status penyelesaian pendidikan, waktu kelulusan hingga catatan akademik.
Menurut Rismon, perdebatan soal kesetaraan pendidikan antarnegara tidak semestinya hanya menggunakan istilah yang berlaku dalam sistem pendidikan Indonesia. Olehnya itu, ia mendorong persoalan tersebut diuji melalui komparasi kurikulum dan kompetensi oleh pihak yang memang memahami sistem pendidikan.
Baca Juga: Polanya Terbaca? Lawan Gibran di Sengketa Pilpres Disebut Terafiliasi Kelompok Tertentu
"Saya lebih cocok kalau ini dihadirkan di forum yang lebih akademik, di mana dihadirkan ahli-ahli pendidikan, kurikulum, dan silabus yang biasa melakukan komparasi berbasis kompetensi, kompetensi inti, dan lainnya, baik yang dimiliki Dikdasmen maupun di universitas," ujarnya.
Rismon kemudian mengingatkan agar perbedaan terminologi dalam sistem pendidikan antarnegara tidak berujung pada persoalan bagi orang-orang yang menempuh pendidikan di luar negeri. Ia menyoroti kemungkinan adanya istilah yang tidak secara eksplisit menggunakan nomenklatur SMA atau SMK seperti yang dikenal di Indonesia.
"Jangan sampai kepentingan politik praktis mereka justru mengorbankan mereka-mereka yang bersekolah, tetapi tidak secara eksplisit ada gelar SMA atau SMK di dalam negara tersebut. Karena terminologinya overlapping atau tumpang tindih dengan terminologi sistem pendidikan nasional di Indonesia," imbuh Rismon.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: