Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Denny Indrayana Skakmat KPU: Cuma Bermodal Surat Penyetaraan Buat Loloskan Berkas Gibran?

        Denny Indrayana Skakmat KPU: Cuma Bermodal Surat Penyetaraan Buat Loloskan Berkas Gibran? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kini bergeser pada cara KPU melakukan verifikasi dokumen pencalonan.

        Pakar hukum tata negara sekaligus pemohon perkara, Denny Indrayana, mempertanyakan dasar KPU menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi. Ia menyoroti surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi dokumen utama dalam persoalan tersebut.

        “Surat keterangan Gibran itu pun tidak dilakukan verifikasi faktual oleh KPU ataupun Bawaslu dengan datang ke Kemendikbud,” kata Denny, Kamis (24/9/2026).

        Menurut Denny, persoalannya bukan semata keberadaan surat penyetaraan, tetapi bagaimana dokumen tersebut diperiksa sebelum digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

        Ia juga menyoroti keterangan Bawaslu dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny menyebut lembaga pengawas pemilu tersebut tidak memiliki akses penuh terhadap dokumen persyaratan calon saat proses verifikasi berlangsung.

        “Kalau Badan Pengawas Pemilu saja tidak tahu Gibran ternyata tidak memenuhi syarat pendidikan, mengapa kita yang baru menggugat ke MK dipersoalkan?” tuturnya.

        Namun, persoalan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum bahwa syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi. Dalil mengenai verifikasi dan dokumen pendidikan masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa MK.

        Sorotan Denny kemudian mengarah pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pembuktian persyaratan pendidikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.

        Ia mempertanyakan proses lahirnya ketentuan tersebut, termasuk kapan norma itu dimasukkan dan siapa yang mengusulkannya.

        “Tidak satu pun dari pemberi keterangan yang disampaikan oleh termohon menyampaikan apa risalahnya. Tadi hanya tahapan, yang sebenarnya penting ditanyakan adalah kapan Pasal 18 ayat 3 itu dimasukkan dalam rumusan Peraturan KPU 19/2023? Tidak ada. Siapa yang kemudian mengusulkan? Tidak ada,” tuturnya.

        Dari rangkaian persoalan tersebut, Denny kemudian menyampaikan tudingan mengenai adanya upaya manipulatif dalam proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

        “Sidang tadi malam juga makin membuktikan, ada upaya manipulatif yang TST—Terstruktur, Sistematis, Terencana untuk menutup-nutupi fakta bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan,” lanjut Denny.

        Pernyataan tersebut merupakan klaim dan penilaian Denny sebagai pemohon. Hingga perkara ini diputus, belum ada kesimpulan MK yang menyatakan telah terjadi manipulasi dalam proses verifikasi tersebut.

        Di sisi lain, KPU mempersoalkan aspek hukum acara dalam perkara yang diajukan Denny bersama sejumlah pemohon lainnya. KPU menyoroti tenggat pengajuan PHPU serta kewenangan MK untuk memeriksa kembali persoalan syarat pencalonan setelah tahapan Pemilu 2024 berakhir.

        Baca Juga: Makin Gencar! Denny Indrayana Minta Paslon Pilpres 2024 Ikut Pasang Badan Gugat Ijazah Gibran di MK

        KPU juga berpendapat persoalan syarat calon memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dan bukan menjadi objek PHPU. Dalam persidangan, keterlambatan pengajuan perkara bahkan disebut mencapai 905 hari.

        Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan Gibran. MK juga harus mempertimbangkan persoalan mengenai proses verifikasi KPU, pengawasan Bawaslu, dasar pembentukan PKPU 19/2023, tenggat pengajuan, serta kewenangan MK.

        Putusan mengenai seluruh persoalan tersebut masih menunggu pertimbangan sembilan hakim konstitusi. Karena itu, tudingan mengenai manipulasi dan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran masih berada pada ranah dalil pemohon hingga MK memberikan keputusan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: