Makin Gencar! Denny Indrayana Minta Paslon Pilpres 2024 Ikut Pasang Badan Gugat Ijazah Gibran di MK
Kredit Foto: Ist
Pengamat hukum tata negara Denny Indrayana kembali menghubungi Mahfud MD untuk membahas kemungkinan mantan Menko Polhukam itu ikut menjadi pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Upaya tersebut dilakukan setelah sebelumnya ada permintaan dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie agar pasangan calon yang bertarung pada Pilpres 2024 ikut menjadi pemohon dalam perkara tersebut.
"Kemarin saya komunikasi lagi dengan Prof. Mahfud menanyakan apakah masih mungkin Beliau menimbang maju sebagai Pemohon. Karena ada permintaan dari Prof. Jimly Asshiddiqie agar mengajukan tambahan Pemohon dari Paslon Anies, Ganjar, Mahfud," ujar Denny melalui akun X pribadinya, Kamis (24/9/2026).
Namun, Mahfud tetap pada sikap sebelumnya. Menurut Denny, Mahfud memilih tidak ikut sebagai pemohon dengan pertimbangan etika.
"Prof. Mahfud konsisten dengan jawaban awalnya, karena masalah etika, lebih memilih tidak menjadi Pemohon. Saya sangat mengerti pilihan sikap Beliau tersebut," lanjutnya.
Perkara yang dimaksud terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan tersebut antara lain mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka, termasuk ketentuan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebanyak 12 pemohon tercatat dalam perkara tersebut, dengan Denny Indrayana termasuk di dalamnya. Bambang Widjojanto juga tercatat sebagai salah satu kuasa hukum.
Salah satu persoalan yang dihadapi perkara ini adalah pengajuan permohonan yang telah melewati tenggat waktu PHPU. Para pemohon meminta MK tetap memeriksa perkara dengan mempertimbangkan alasan keadilan substantif.
Mahfud sebelumnya turut membahas persoalan tersebut melalui kanal YouTube Mahfud MD Official bersama Rizal Mustary. Ia menyoroti aspek prosedural sekaligus persoalan kewenangan pengadilan dalam sengketa dokumen tata usaha negara.
"Denny mengatakan, 'Loh, PTUN sudah dicoba tidak bisa, tidak berani. Harus MK sekarang, harus turun untuk menyelamatkan konstitusi," ujarnya.
Meski memahami adanya persoalan prosedural, Mahfud menyebut MK memiliki mandat konstitusional untuk menghadirkan keadilan dan membuka kemungkinan hakim mengambil langkah hukum progresif.
"Kalau saya hakimnya, ya mungkin saya mau membuat terobosan. Kan MK itu tugasnya membuat keadilan," katanya.
Namun, Mahfud mengaku belum mengetahui apakah hakim konstitusi akan mengambil langkah tersebut. Ia memilih menunggu perkembangan persidangan sebelum menyimpulkan arah perkara.
"Tapi saya tidak tahu, hakim MK yang sekarang apakah berani mengambil (terobosan) itu? Makanya saya akan melihat, kita lihat saja perkembangannya nanti seperti apa," ujar dia.
Baca Juga: Denny Indrayana Tuding Ada Trik Manipulatif Demi Tutupi Masalah Syarat Pendidikan Gibran!
Sementara Denny kini menyerahkan keputusan perkara kepada sembilan hakim konstitusi. Ia berharap persoalan yang diajukan tidak hanya dilihat dari sisi prosedural.
"Kita tunggu, apakah Sembilan Hakim Konstitusi berkenan menegakkan keadilan hakiki yang tidak terkekang dengan masalah prosedural tenggang waktu, kedudukan hukum pemohon, kewenangan Mahkamah, dan finalitas putusan MK?" ungkapnya.
"Mata rakyat mengawasi perkara ini, mata hati Sembilan Hakim yang akan menjadi pemutus akhirnya," pungkas Denny.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: