Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Andi Gani Beri Tenggat Hingga 30 September untuk Revisi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

        Andi Gani Beri Tenggat Hingga 30 September untuk Revisi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Kredit Foto: Syarief Muhammad Syafiq
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberi tenggat hingga 30 September 2026 kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Jika tidak ada perkembangan yang dinilai sesuai dengan tuntutan pekerja, KSPSI mengancam mengerahkan 100.000 buruh ke Jakarta.

        Presiden KSPSI sekaligus pimpinan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), Andi Gani Nena Wea, mengatakan pihaknya masih menyoroti sejumlah pasal dalam draf RUU tersebut, terutama terkait pengupahan, pemagangan, dan outsourcing.

        “Masih ada pasal-pasal krusial seperti pengupahan kami belum setuju, lalu pemagangan kami belum setuju, lalu soal outsourcing kami belum setuju,” ujar Gani di atas mobil komando saat memimpin aksi buruh di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

        Menurut Gani, pemerintah dan legislatif memiliki waktu sekitar sepekan untuk melakukan revisi terhadap draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Ia menegaskan pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tidak ada perkembangan hingga batas waktu tersebut.

        “Jadi batas waktunya 30 September. Apabila tidak ada kemajuan berarti, kami pastikan 100.000 buruh akan masuk Jakarta. 100.000 buruh masuk Jakarta dengan aman dan damai, saya jamin itu,” tegas Andi.

        Baca Juga: Buruh Bawa 11 Tuntutan dalam Mengawal RUU Ketenagakerjaan

        Baca Juga: Buruh Beri Tenggat DPR hingga 22 September, Ancam Kerahkan 100 Ribu Massa ke Jakarta

        Gani sebelumnya menyatakan kekecewaan terhadap sejumlah ketentuan dalam draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR. Dia menegaskan pemerintah dan legislatif tidak boleh mengabaikan pasal-pasal yang menurutnya berkaitan dengan kehidupan dan kesejahteraan pekerja.

        Aksi buruh yang digelar KSPSI dan KBPBI berlangsung di kawasan Sudirman-Thamrin, tepatnya di depan Gedung UOB, Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan di lapangan, massa tiba sekitar pukul 13.01 WIB dengan mengenakan atribut organisasi dan membawa spanduk tuntutan.

        Aksi berlangsung relatif singkat dan kondusif. Massa mulai membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 13.50 WIB.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: