Buruh Ngaku Sanggup Tembus HI, tapi Pilih Taat Aturan! DPR-Pemerintah Dikasih Deadline 30 September, Atau....
Kredit Foto: Syarief Muhammad Syafiq
Aksi ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026), berlangsung hanya sekitar 40 menit. Meski sempat menyatakan sanggup menerobos kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), massa memilih tidak melakukannya dan membubarkan diri dengan tertib.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan keputusan tersebut diambil karena buruh tidak ingin melanggar aturan. Ia menegaskan massa ingin menunjukkan bahwa aksi dengan jumlah besar tetap dapat dilakukan tanpa berujung pada pelanggaran hukum.
“Kami sanggup menembus HI, tapi kami taat aturan dan kami tidak ingin dipidanakan. Kami perlihatkan kami taat aturan dan kembali ke wilayah masing-masing dengan baik dan damai,“ tuturnya usai orasi.
Massa KBPBI tiba di sekitar UOB Plaza pada pukul 13.00 WIB. Setelah sejumlah pimpinan serikat buruh menyampaikan orasi, peserta aksi kemudian meninggalkan lokasi secara tertib.
Andi Gani mengatakan sikap tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa buruh tetap dapat menyampaikan aspirasi dalam jumlah besar melalui jalur demonstrasi yang damai. Setelah aksi selesai, massa disebut akan kembali ke wilayah masing-masing sambil menunggu perkembangan pembahasan bersama DPR dan pemerintah.
“Sekali lagi kami tegaskan, walaupun kami turun dengan besar, nyatanya hari ini damai. Setelah ini kami akan kembali ke wilayah masing-masing dengan damai dan menunggu perundingan dengan DPR dan pemerintah,“ katanya.
Dalam aksi tersebut, Andi Gani juga memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang melakukan pengamanan. Dari atas mobil komando, ia menilai pendekatan yang digunakan polisi berlangsung secara persuasif.
“Kami berikan applause kepada bapak-bapak di sana,“ tutur Andi Gani sambil menunjuk barikade kepolisian di lapangan.
Aksi yang berlangsung singkat itu tidak membuat aktivitas di sekitar Jalan MH Thamrin terganggu dalam waktu lama. Arus lalu lintas dan kegiatan masyarakat di sekitar lokasi tetap berjalan setelah massa meninggalkan kawasan tersebut.
Namun, berakhirnya demonstrasi bukan berarti tuntutan buruh selesai. KBPBI masih menunggu respons pemerintah dan DPR terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu alasan mereka turun ke jalan.
Draf RUU tersebut merupakan inisiatif DPR RI dan dinilai KBPBI belum cukup berpihak kepada kepentingan buruh. Sejumlah ketentuan di dalamnya menjadi perhatian serikat pekerja karena berkaitan langsung dengan kondisi kerja dan perlindungan tenaga kerja.
Beberapa isu yang disorot meliputi sistem kerja kontrak atau PKWT, alih daya atau outsourcing, pengupahan, serta pemutusan hubungan kerja atau PHK. Selain itu, buruh juga meminta perhatian terhadap perlindungan pekerja platform dan kelompok pekerja rentan.
KBPBI kemudian memberikan batas waktu kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan terhadap draf tersebut. Deadline yang diberikan adalah 30 September 2026.
Batas waktu tersebut membuat aksi pada Kamis hari ini tidak bisa dilihat sebagai akhir dari rangkaian tekanan buruh. Justru, keputusan massa untuk membubarkan diri secara tertib berjalan bersamaan dengan pemberian waktu kepada DPR dan pemerintah untuk merespons tuntutan mereka.
Baca Juga: Buruh Bawa 11 Tuntutan dalam Mengawal RUU Ketenagakerjaan
Andi Gani sebelumnya juga telah menyampaikan kemungkinan adanya pengerahan massa yang lebih besar apabila tidak terdapat kemajuan dalam pembahasan RUU tersebut. Ancaman itu menjadi sinyal bahwa aksi berikutnya dapat memiliki skala berbeda jika tuntutan buruh tidak mendapatkan perkembangan yang mereka harapkan.
Karena itu, perhatian serikat pekerja kini diarahkan pada proses perundingan sebelum tenggat tersebut berakhir. Buruh masih menunggu apakah DPR dan pemerintah akan melakukan perubahan terhadap sejumlah pasal yang menjadi sorotan.
Sikap KBPBI juga menunjukkan bahwa demonstrasi kali ini tidak hanya ditujukan untuk menarik perhatian publik melalui jumlah massa. Mereka sekaligus ingin memberikan tekanan melalui batas waktu yang jelas sebelum menentukan langkah berikutnya.
Untuk sementara, massa memilih kembali ke daerah masing-masing setelah aksi berlangsung damai. Namun, setelah 30 September, respons DPR dan pemerintah terhadap draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan akan menjadi salah satu penentu apakah gelombang aksi buruh berikutnya akan kembali digelar dengan kekuatan massa yang lebih besar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: