Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rismon Sianipar Tuding Aksi Roy Suryo Cs Bukan Lagi Soal Hukum, Tapi Agenda Politik!

        Rismon Sianipar Tuding Aksi Roy Suryo Cs Bukan Lagi Soal Hukum, Tapi Agenda Politik! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar menilai gerakan Roy Suryo, dokter Tifa, dan Refly Harun dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi tidak lagi sebatas persoalan akademik atau penelitian.

        Menurut Rismon, langkah Roy Suryo Cs telah berkembang ke ranah politik karena dinilai berkaitan dengan upaya membentuk opini publik mengenai polemik ijazah Jokowi.

        Rismon salah satunya menyoroti kedatangan Roy Suryo, Tifa, dan Refly Harun ke makam keluarga besar Jokowi. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai salah satu indikasi adanya kepentingan politik di balik polemik yang mereka bawa.

        “Roy Suryo, Tifa, dan Refly Harun ini, kalau kalian ingat, mereka itu mendatangi kuburan keluarga besar Pak Jokowi,” ujar Rismon, Jumat (25/9/2026).

        Ia juga menyinggung pernyataan Tifa mengenai latar belakang keluarga Jokowi yang menurutnya dibangun berdasarkan sebuah hipotesis. “Tifa dengan hipotesis asal-asal berbasis hanya berdasarkan usia muda, orang tua Pak Jokowi. Oh hipotesis saya itu ibu sambung,” ucap dia.

        Dari sejumlah hal tersebut, Rismon menilai isu yang dibawa Roy Suryo Cs telah berkembang menjadi propaganda politik. “Jadi tujuan mereka sebenarnya, fitnahnya itu sudah berbasis agenda politik, memengaruhi opini publik,” tukasnya.

        “Bayangkan, jadi ini sudah propaganda politik. Tidak ada kaitannya dengan peneliti,” imbuhnya.

        Rismon kemudian mempertanyakan penyebutan Roy Suryo sebagai peneliti. Ia mengatakan label tersebut menurutnya lebih sering muncul dalam pemberitaan televisi dan podcast dibandingkan dalam nota perlawanan yang digunakan di persidangan.

        “Dan berikutnya saya tidak dengar di nota perlawanan mereka melabel atau menyebut Roy Suryo sebagai peneliti. Itu hanya di TV-TV dan di podcast saja,” timpalnya.

        Menurut Rismon, status sebagai peneliti seharusnya dapat diuji ketika digunakan dalam persidangan. “Tetapi begitu di ruang sidang Roy Suryo tidak berani menyebutkan bahwa dirinya peneliti. Karena itu akan diperiksa oleh jaksa,” jelasnya.

        Baca Juga: Tak Mau Pilih Kasih! Refly Harun Minta Kasus Rismon Sianipar Tetap Dilanjutkan Pakai Pasal Roy Suryo

        Ia kemudian mempertanyakan dasar penelitian yang disebut-sebut dilakukan Roy Suryo. “Mana penelitiannya dan di mana dia berasal dan terdaftar sebagai peneliti,” bebernya.

        Rismon juga menyinggung langkah hukum melalui mekanisme praperadilan yang menurutnya dilakukan secara berulang. Ia mengatakan pihaknya kini mengajukan uji materi terhadap tiga pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yakni Pasal 158, Pasal 160, dan Pasal 163 ayat (1) huruf E, dengan persidangan berikutnya dijadwalkan pada 7 Oktober 2026.

        “Kami ingin mengoreksi praperadilan berjilid dan berulang yang didemonstrasikan oleh Refly Harun,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: