Soal Polemik Ijazah Jokowi, Prof Binsar Gultom Skakmat Penuduh Pakai Asas Hukum Ini!
Kredit Foto: Istimewa
Prof. Binsar Gultom menyoroti perkara yang menyeret Roy Suryo Cs dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia mempertanyakan urutan munculnya persoalan penelitian terhadap ijazah dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Menurut Binsar, persoalan tersebut penting dilihat dari sisi pembuktian karena keaslian ijazah Jokowi kini berkaitan dengan proses hukum yang berjalan.
"Memang timbul satu pertanyaan, mana lebih dahulu? Ijazah Pak Jokowi diteliti daripada pencemaran dan fitnah," ujar Binsar, Jumat (25/9/2026).
Ia menilai persoalan keaslian ijazah semestinya terlebih dahulu dibuktikan apabila terdapat pihak yang menganggap dokumen tersebut palsu. Namun, menurutnya, Roy Suryo Cs tidak lebih dulu mengajukan gugatan terkait ijazah yang dimiliki Jokowi.
"Tapi kan selama ini kan nggak pernah Pak Roy Cs melakukan gugatan terlebih dahulu terkait dengan ijazah yang dipegang oleh Pak Jokowi itu," ucapnya.
Binsar mengatakan persoalan ijazah kemudian menjadi bagian dari ranah hukum ketika dokumen tersebut dihadirkan dalam proses pembuktian di persidangan. Menurut dia, dari proses itulah persoalan mengenai keaslian ijazah dapat diketahui.
"Nah ini baru sekarang menjadi persoalan hukum ketika nanti di dalam pembuktian dihadirkan itu ijazah tersebut," tukasnya.
Ia kembali mempertanyakan mengapa dugaan pencemaran dan fitnah justru muncul lebih dahulu. Binsar juga menyinggung adanya dugaan pengeditan terhadap materi yang berkaitan dengan ijazah Jokowi.
"Bahkan terjadi pengeditan yang seolah-olah autentik segala macam dan tidak berwenang," tudingnya.
Menurut Binsar, penelitian Roy Suryo Cs terhadap ijazah Jokowi menjadi persoalan karena dianggap berkaitan dengan harkat dan martabat Jokowi serta keluarganya. "Nah karena ada penelitian dari Roy CS terkait dengan ijazah pak Jokowi, bukan ijazah Sandi. Nah dia merasa harkat martabatnya Pak Jokowi dan keluarga tercemar," imbuhnya.
Binsar kemudian mengibaratkan persoalan tersebut dengan tudingan terhadap gelar akademik yang dimilikinya. Ia mengatakan pihak yang menuduh seseorang memiliki ijazah palsu semestinya memiliki kewajiban untuk membuktikan tudingan tersebut.
Baca Juga: Bisa Melebar, Ini Konsekuensi Jika Gugatan 'Ijazah' Wapres Gibran Dikabulkan
"(Jika dikatakan ijazah saya palsu) Bagi seorang saya secara pribadi kalau ada yang mengatakan eh itu doktornya Pak Binsar dari Usu itu palsu dia bilang, kan tak mungkin," jelasnya.
"Siapa yang menggugat yang menuduh, dia yang harus membuktikan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: