Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bisa Melebar, Ini Konsekuensi Jika Gugatan 'Ijazah' Wapres Gibran Dikabulkan

Bisa Melebar, Ini Konsekuensi Jika Gugatan 'Ijazah' Wapres Gibran Dikabulkan Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana membeberkan konsekuensi yang diminta pihaknya jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam perbincangan di kanal YouTube Retorika Show bersama Faizal Assegaf pada 24 September 2026, Denny mengatakan pihaknya meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sejak awal pencalonan.

Menurut Denny, persoalan tersebut dapat dianalogikan dengan peserta kompetisi yang kemudian diketahui tidak memenuhi kualifikasi setelah dinyatakan sebagai pemenang.

"Kasih contoh ada lomba lari Olimpiade 100 meter, lomba lari wanita. Setelah 2 tahun kemudian baru diketahui pemenang medali emasnya laki-laki. Apa yang harus dilakukan? Tetap mendapatkan medali atau dicabut? Dicabut karena tidak memenuhi syarat klasifikasi. Ada juga yang pakai doping, terbukti pakai doping kemudian gugur," kata Denny.

Ia menyebut pihaknya menggunakan sejumlah putusan MK dalam perkara Pilkada sebagai rujukan. Denny mencontohkan perkara di Pesawaran, Nias Selatan, dan Palopo yang menurutnya berkaitan dengan calon kepala daerah yang kemudian didiskualifikasi setelah persoalan syarat pendidikan terungkap.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon memang meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak awal dan Keputusan KPU terkait pencalonannya dibatalkan.

Tidak berhenti pada pencalonan, para pemohon juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Kemudian kita minta pelantikan di MPR-nya dibatalkan juga. Konsekuensinya tidak memenuhi syarat, tidak boleh dilantik," tegas Denny.

Denny juga menyebut persoalan yang didalilkannya sebagai electoral frauds atau kejahatan pemilu. Namun, istilah tersebut merupakan karakterisasi yang disampaikan Denny dalam menjelaskan dalil permohonannya.

Jika petitum tersebut dikabulkan, para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden. Permintaan itu merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden paling lambat 60 hari.

"Konsekuensinya tidak memenuhi syarat, tidak boleh dilantik," kata Denny.

Baca Juga: Partai Politik Bungkam Soal Sengketa Ijazah Gibran, Disebut Tunggu 'Bola Muntah'

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan di MK. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi pada 17 September 2026 dan pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September.

Dalam sidang berikutnya pada 23 September, KPU selaku termohon menyatakan persoalan yang diajukan para pemohon bukan merupakan kewenangan MK karena berkaitan dengan syarat pencalonan dan sengketa proses pemilu. KPU juga menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

Karena itu, konsekuensi berupa diskualifikasi dan pembatalan pelantikan yang dijelaskan Denny masih merupakan bagian dari permohonan yang sedang diuji MK. Keputusan akhir mengenai perkara dan petitum tersebut sepenuhnya berada pada majelis hakim konstitusi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: