Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Menuju Demutualisasi, Fungsi Bisnis dan Pengawasan Harus Dipisahkan

        BEI Menuju Demutualisasi, Fungsi Bisnis dan Pengawasan Harus Dipisahkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) bukan hanya mengubah struktur kepemilikan, tetapi juga membawa perubahan besar dalam tata kelola internal bursa.

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BEI memastikan adanya pemisahan yang jelas antara fungsi pengaturan dan pengawasan dengan fungsi pengembangan bisnis setelah demutualisasi diterapkan.

        Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pemisahan fungsi tersebut perlu dituangkan dalam aturan internal BEI. Selain pembagian fungsi, infrastruktur teknologi juga harus mendukung pembatasan aliran data dan informasi antarbagian.

        “Harus ada pemisahan antara fungsi pengaturan, pengawasan, kegiatan pengembangan bisnis, kemudian ada juga infrastruktur teknologi untuk adanya pemisahan dan keterbatasan aliran data informasi antar fungsi tadi,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

        Menurut Hasan, pemisahan tersebut penting untuk menjaga independensi bursa meskipun nantinya struktur kepemilikan BEI berubah. Karena itu, ketentuan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026 masih perlu diterjemahkan lebih lanjut ke dalam aturan internal BEI.

        “Ini harus diterjemahkan di aturan internal di bursa,” katanya.

        Perubahan juga akan menyentuh hubungan antara anggota bursa dan kepemilikan saham BEI. Saat ini, anggota bursa sekaligus menjadi pemegang saham bursa. Setelah demutualisasi, ketentuan tersebut akan disesuaikan sehingga anggota bursa tidak lagi otomatis menjadi pemegang saham BEI.

        Baca Juga: BEI Bisa Bagi Dividen Setelah Demutualisasi, Aturan Baru Berlaku

        Baca Juga: Ini Daftar 59 Saham HSC di BEI, Ada Punya Kamu?

        Baca Juga: BEI Soroti Akuisisi BYAN oleh Haji Isam, JARR Tegaskan Tak Terlibat

        “Peraturan mekanisme yang sekarang mewajibkan anggota bursa adalah pemegang saham, pemegang saham adalah anggota bursa, tentu nanti harus disesuaikan,” jelas Hasan.

        Meski demikian, OJK tidak menetapkan batas waktu khusus bagi BEI untuk menyelesaikan proses demutualisasi. Regulator berharap persiapan dapat dilakukan dalam waktu dekat sejalan dengan agenda reformasi dan penguatan integritas pasar modal.

        Hasan mengatakan OJK telah mempercepat penerbitan POJK Nomor 13 Tahun 2026 setelah mendapat mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

        “Tidak ada timeline khusus, tapi spiritnya adalah kita ingin melakukan ini dalam waktu dekat,” ujar Hasan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: