Denny Indrayana Ingin Bongkar Otak di Balik Lolosnya Gibran Menjadi Cawapres di Pilpres 2024
Kredit Foto: Istimewa
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana meminta pengadilan tidak buru-buru mengakhiri pemeriksaan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Bagi Denny, perkara tersebut bukan semata-mata mengenai status administrasi Gibran. Ia ingin proses pemeriksaan diteruskan hingga saksi dan ahli dapat memberikan keterangan secara terbuka. Dari tahap itu, menurutnya, pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas persoalan yang didalilkan pemohon dapat diketahui.
Baca Juga: Kesalahan Fatal, Roy Suryo Tegaskan Laporan Jokowi Salah Alamat: Harusnya Periksa Dian Sandi
"Karena penting kemudian untuk mengetahui siapa pelakunya ini. Dan kepada pelaku, tentu penting untuk diberikan sanksi supaya ini tidak lagi berulang, supaya hukum kita tidak dipermainkan. Ini rule of law, bukan rule by law," kata Denny, dikutip Jumat (25/9/2026).
Denny tidak hanya mengejar jawaban mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan Gibran. Ia ingin perkara tersebut membuka rangkaian proses yang terjadi sebelum politikus muda itu akhirnya dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Denny kini masih menunggu agenda persidangan berikutnya di MK. Ia berharap agenda tersebut berupa pemeriksaan saksi dan ahli, bukan pembacaan putusan.
"Kalau undangannya itu pembacaan putusan, khalas. Selesai barang," ujar Denny.
Sebaliknya, jika pengadilan mengagendakan pemeriksaan saksi dan ahli, ia memastikan pihaknya akan melanjutkan proses hukum tersebut.
"Kalau undangannya pemeriksaan saksi dan ahli, berarti kami lanjut," katanya.
Menurut Denny, pemeriksaan lebih mendalam diperlukan karena masih terdapat sejumlah hal yang belum mendapatkan penjelasan secara terbuka. Salah satunya berkaitan dengan surat keterangan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.
Ia mendorong pengadilan menghadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hal itu untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan dokumen tersebut.
"Untuk memperjelas kenapa surat keterangan itu diterbitkan? Apa dasarnya? Mana dokumen-dokumen pendukungnya? Saya khawatir memang tidak ada," ujar Denny.
Denny menyebut surat keterangan tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dan ditandatangani pejabat terkait di lingkungan kementerian. Menurut dia, dokumen itu kemudian digunakan ketika politikus muda itu mencalonkan diri sebagai wali kota dan kembali menjadi bagian dari dokumen pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Karena itu, Denny menilai pemeriksaan tidak seharusnya berhenti sebelum dasar penerbitan dokumen tersebut menjadi jelas.
Selain Kemendikdasmen, Kementerian Hukum juga diminta memberikan penjelasan mengenai proses harmonisasi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Perhatian Denny tertuju pada Pasal 18 ayat 3 yang dinilainya perlu ditelusuri sejak proses pembentukan hingga masuk ke dalam regulasi.
"Kementerian Hukum, untuk mengetahui pada saat proses harmonisasi di Kementerian Hukum, Peraturan KPU 19/2023 ini bagaimana pembahasannya? Ada tidak di situ drafnya Pasal 18 ayat 3? Kalau tidak ada pula di situ barang itu, kapan ini pasal masuk?" tuturnya.
Bagi Denny, jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mengetahui apakah seluruh proses pembentukan aturan telah berjalan sesuai prosedur.
Ia bahkan meminta agar apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab tidak berhenti hanya pada pengungkapan fakta. Menurutnya, harus ada konsekuensi hukum agar persoalan serupa tidak terulang.
Denny menegaskan pengadilan memiliki posisi penting untuk memastikan proses tersebut dapat diuji secara terbuka. Ia ingin lembaga tersebut menjadi tempat untuk mengurai seluruh rangkaian persoalan, termasuk siapa yang membuat keputusan dan bagaimana keputusan tersebut dapat memengaruhi proses pencalonan Gibran.
Baca Juga: Pakar Hukum Bilang Gugatan Diskualifikasi Gibran Hanya Akan Lolos Sebagian: MK Kalau Mengabulkan...
"Itulah yang harus kita bongkar. Itulah Mahkamah Konstitusi harus hadir untuk menegakkan garis demarkasi," tutur Denny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: