Pakar Hukum Bilang Gugatan Diskualifikasi Gibran Hanya Akan Lolos Sebagian: MK Kalau Mengabulkan...
Kredit Foto: Ist
Gugatan Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak serta-merta dapat dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut diungkapkan oleh Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean.
Ia menilai terdapat bagian dalam petitum atau tuntutan pemohon yang berada di luar kewenangan MK. Menurutnya, sekalipun hakim konstitusi menyatakan dalil pemohon terbukti, putusan pengadilan tidak dapat secara langsung memerintahkan adanya langkah politik untuk dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca Juga: Terseret Dugaan Korupsi, Golkar Sudah Tak Restui Nusron Wahid Bertahan Jadi Menterinya Prabowo
"Mereka tidak bisa memerintahkan mereka untuk bersidang. MK kalau mengabulkan sebagian hanya akan menyatakan komisi pemilu melanggar, dan status cawapres tidak sah untuk Gibran. Dua poin itu di putusan kalau dikabulkan sebagian," kata Ferdinand, dikutip Jumat (25/9/2026).
Dengan demikian, menurutnya, konsekuensi politik setelah putusan pengadilanakan menjadi ranah lembaga lain.
"Nanti dari putusan tersebut, lanjut Ferdinand, proses politik lanjutan akan berada di DPR dan MPR."
Pandangan tersebut disampaikannya setelah pengadilan mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Relawan Gibran).
Ia menilai ada dua lapisan persoalan yang harus dibedakan dalam perkara tersebut. Pertama adalah aspek formil, termasuk legal standing pemohon. Kedua adalah substansi perkara yang berkaitan dengan proses pencalonan Gibran.
Ferdinand menilai pemohon perlu memahami batas kewenangan konstitusional ketika menyusun petitum di MK.
Baca Juga: Kesalahan Fatal, Roy Suryo Tegaskan Laporan Jokowi Salah Alamat: Harusnya Periksa Dian Sandi
Menurutnya, jika lembaga pengadilan itu menemukan adanya persoalan dalam proses pencalonan, hakim dapat memberikan putusan sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun, tahapan politik setelahnya tidak dapat secara otomatis diperintahkan MK ke DPR dan MPR.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar