Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KBLI 2025 Bikin Data Industri Harus Disesuaikan, Ini Peringatan Menperin

        KBLI 2025 Bikin Data Industri Harus Disesuaikan, Ini Peringatan Menperin Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Tangerang -

        Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 membuat perusahaan industri perlu menyesuaikan data usaha dan pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

        Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Jumat (25/9/2026). Forum yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang, itu mempertemukan Kemenperin dengan pelaku industri dan akademisi untuk membahas standar pelayanan, termasuk mekanisme pelaporan melalui SIINas.

        Pembahasan mengenai KBLI 2025 mencakup penyesuaian data perusahaan serta penggunaan klasifikasi usaha dalam sejumlah variabel pelaporan industri, baik untuk sektor manufaktur maupun jasa industri.

        Perusahaan yang sebelumnya menggunakan KBLI 2020 perlu menyesuaikan datanya dengan KBLI 2025 berdasarkan dokumen perizinan dan ketentuan yang berlaku. Penyesuaian tersebut mulai diterapkan dalam pelaporan industri periode triwulan II-2026.

        Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan forum konsultasi publik diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan pemerintah tetap sesuai dengan kebutuhan pelaku industri.

        “Kualitas pelayanan publik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung terciptanya ekosistem industri yang produktif dan berdaya saing. Oleh karena itu Kemenperin berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan pelaku industri dan masyarakat,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

        Selain perubahan KBLI, forum tersebut membahas tata cara pelaporan industri melalui SIINas, termasuk jenis data yang perlu dilaporkan serta tahapan yang harus dilakukan perusahaan.

        Pelaporan melalui SIINas juga berkaitan dengan akses perusahaan terhadap sejumlah program pemerintah. Kemenperin menyebut data pelaporan menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan bantuan finansial, program restrukturisasi mesin, hingga layanan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

        Baca Juga: Kemenperin: Industri Halal Bukan Sekadar Sertifikasi, tapi Perang Ekonomi

        Baca Juga: Otomotif RI Masih Tertinggal, Kemenperin: Kepemilikan Kendaraan Jauh di Bawah Malaysia

        Baca Juga: Menperin Agus Gumiwang Bidik Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Dunia

        Implementasi KBLI 2025 sendiri mengacu pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Karena itu, penyesuaian data perusahaan di SIINas perlu diselaraskan dengan dokumen perizinan yang dimiliki masing-masing perusahaan.

        Agus meminta perusahaan industri memperhatikan penerapan KBLI 2025 dan memperbarui data pada SIINas sesuai ketentuan serta petunjuk teknis yang berlaku.

        “Dengan penguatan sistem informasi dan penyelarasan data industri, kami berupaya mendukung penyelenggaraan layanan informasi industri nasional yang lebih tertib dan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan data industri,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: