Kredit Foto: Istimewa
Seorang kepala bagian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Surabaya, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan minyak goreng dari tempat kerjanya. Aksi tersebut disebut dilakukan berulang hingga tiga kali dan menghasilkan keuntungan Rp1,2 juta.
Tersangka diketahui bernama Hendi Wirawan bin Soekirno (32), yang menjabat sebagai kepala bagian dapur SPPG di Jalan Raya Dukuh Kupang, Surabaya. Polisi menangkap Hendi setelah menerima laporan mengenai dugaan penggelapan dalam jabatan.
Kapolsek Sawahan Kompol Muljono mengatakan Hendi memanfaatkan jadwal piket malam untuk menjalankan aksinya. Saat bertugas sejak pukul 23.00 hingga 09.00 WIB, ia diduga mengambil sisa minyak goreng yang berada di tempat kerjanya.
Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke dalam kantong plastik hitam berukuran besar. Setelah itu, kantong berisi minyak dikeluarkan dari area SPPG dan disembunyikan di dekat tempat sampah di luar kantor.
“Minyak goreng tersebut dia masukkan kedalam kresek hitam besar, kemudian barang tersebut dikeluarkan dan ditaruh di luar kantor SPPG di dekat tempat sampah,” kata Muljono, Jumat (25/9/2026).
Modus tersebut kemudian dilanjutkan pada pagi hari. Kantong plastik yang sebelumnya disembunyikan diambil kembali oleh Hendi untuk kemudian dijual kepada orang lain.
Polisi menyebut aksi itu tidak hanya dilakukan sekali. Hendi diduga menjalankan aksinya pada 11, 16, dan 18 September 2026.
Baca Juga: Prabowo Murka, 8 Perda Masih Izinkan Bakar Lahan 2 Hektare: 'Ini Menipu!'
Dari rangkaian aksi tersebut, polisi menyebut Hendi memperoleh keuntungan sebesar Rp1,2 juta. Uang hasil penjualan minyak itu kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Tersangka, melakukan penggelapan minyak goreng berjumlah 8 jeriken masing-masing 18 liter. Dari hasil penggelapan tersebut pelaku mendapat keuntungan uang senilai Rp1,2 juta dan uang tersebut habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ucap Muljono.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang saksi melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Hendi. Unit Reskrim Polsek Sawahan kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan rekaman kamera pemantau atau CCTV dari lokasi kejadian.
Polisi kini telah menetapkan Hendi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berulang sebagai perbuatan berlanjut.
Dengan status tersebut, dugaan penggelapan minyak goreng itu kini masuk ke proses hukum. Polisi masih mendasarkan perkara pada hasil penyelidikan, keterangan saksi, serta barang bukti yang telah diamankan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: