Terungkap di MK: Nasib Gibran dalam Perkara Gugatan Diskualifikasi Bergantung ke KPU
Kredit Foto: BPMI
Nasib Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya saat menjadi calon wakil presiden pada pemilu dinilai sangat bergantung pada kemampuan dan penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) menilai jawaban lembaga tersebut atas pertanyaan para hakim konstitusi akan menjadi salah satu bagian krusial dalam menentukan bagaimana perkara tersebut dinilai. KPU menurutnya harus menaruhi perhatian khusus terhadap pernyataan yang diberikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean: KPU Secara Sistematis, Terstruktur dan Terencana Membuat Aturan untuk Gibran
"Nasib Gibran dalam perkara ini akan sangat dipengaruhi oleh seberapa tuntas mereka bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Mahkamah Konstitusi," kata Hendri Satrio, dikutip Sabtu (25/9/2026).
Namun Hendri mengingatkan bahwa keputusan akhir tetap berada di MK. KPU tidak memiliki kewenangan untuk menentukan hasil perkara tersebut. Namun, sebagai lembaga yang menangani proses pemilihan dan administrasi pencalonan, penjelasan mereka dinilai sangat penting untuk membantu hakim mengurai duduk perkara.
"Tentu pada akhirnya yang memutus adalah MK. Tetapi jawaban lembaga itu menjadi penting karena yang sedang dipersoalkan adalah proses pemenuhan dan verifikasi syarat pendidikan Gibran," ungkapnya.
Pertanyaan Saldi Isra sendiri menurutnya tidak sekadar menyentuh persoalan administratif di permukaan. Pertanyaan tersebut justru masuk ke proses yang menjadi dasar lembaga pemilu ketika menyatakan terpenuhinya persyaratan pencalonan Gibran.
"Pertanyaan Profesor Saldi menurut saya cukup tajam. KPU harus bisa menerangkan secara terang apa yang dilakukan ketika memeriksa syarat pendidikan Gibran. Dokumen apa yang menjadi dasar, bagaimana proses verifikasinya, dan mengapa pada waktu itu dinyatakan memenuhi persyaratan," ujar Hensa.
KPU dinilai perlu membuka secara runtut seluruh mekanisme yang digunakan ketika melakukan verifikasi. Bukan hanya menunjukkan bahwa dokumen persyaratan pernah diterima, tetapi juga menjelaskan aturan yang menjadi dasar, dokumen yang diperiksa, proses pemeriksaan, hingga pertimbangan yang akhirnya yang berujung lolosnya Gibran di Pilpres 2024.
Hensa menilai kelengkapan jawaban tersebut dapat menjadi pembeda penting dalam pemeriksaan perkara. Jika mereka mampu memberikan keterangan yang jelas, konsisten, dan didukung dokumen, maka proses pencalonan politikus muda itu akan lebih mudah dipahami oleh hakim.
"Kalau seluruh pertanyaan itu dapat dijawab dengan jelas dan konsisten, persoalannya tentu menjadi lebih terang. Tetapi kalau mereka tidak mampu memberikan jawaban yang memadai, hal itu bisa menjadi persoalan dalam penilaian Mahkamah terhadap perkara ini," katanya.
Dengan demikian, sorotan dalam perkara tersebut tidak hanya tertuju pada dalil pihak yang menggugat. KPU juga menjadi bagian penting karena lembaga tersebut berada dalam posisi yang berkaitan langsung dengan proses penetapan calon pada Pemilu 2024.
Hensa bahkan mengingatkan lembaga pemilu itu agar tidak tampil pasif ketika berhadapan dengan pertanyaan hakim konstitusi. Menurutnya, pertanyaan yang diajukan menyentuh mekanisme yang sangat fundamental dalam proses pemilu.
"Jadi sekarang mereka jangan sampai tidak berkutik ketika ditanya MK. Sebab yang dipertanyakan bukan perkara kecil, melainkan bagaimana syarat pendidikan seorang calon wakil presiden diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan pada Pemilu 2024," tegasnya.
Ia menilai semakin rinci mereka menjelaskan proses tersebut, semakin mudah pula pengadilan menentukan apakah persoalan yang diajukan pemohon memiliki dasar yang kuat atau tidak.
"Semakin jelas merekamenjawab pertanyaan hakim konstitusi, semakin terang pula duduk perkara mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran," pungkas Hensa.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat pernyataan mengejutkan dengan mengatakan bahwa mereka tidak dapat mengakses dokumen persyaratan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hal itu terungkap sidang perkaran dari Gugatan Diskualifikasi Gibran.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkap bahwa pihaknya hanya memiliki waktu dua hari untuk memastikan proses pengawasan verifikasi bakal pasangan calon melalui Silon.
"Bawaslu hanya mempunyai waktu 2 hari untuk memastikan pengawasan verifikasi bakal pasangan calon melalui silon," jelas Bagja.
Persoalannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya telah memberikan akun kepada Bawaslu. Namun akun tersebut ternyata tidak dapat digunakan untuk mengakses sistem.
Baca Juga: Pakar Hukum Soroti Jalan Sidang Gugatan Diskualifikasi Gibran di MK: Jika Saya Hakim, Saya Akan...
"Namun sampai dengan batas akhir tersebut faktanya bahwa kami tidak dapat melakukan akses login terhadap silon," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar