Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putusan MK Bikin Perusahaan Asuransi Tinjau Isi Polis dan Syarat Klaim

        Putusan MK Bikin Perusahaan Asuransi Tinjau Isi Polis dan Syarat Klaim Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ciputra Life menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XXIV/2026 terkait Pasal 304 KUHD mendorong perusahaan asuransi melakukan peninjauan terhadap isi polis, ketentuan klaim, hingga prosedur internal.

        Direktur Utama Ciputra Life Hengky Djojosantoso mengatakan putusan tersebut tidak serta-merta menghapus Pasal 304 KUHD secara keseluruhan. Menurutnya, putusan MK memberikan pemaknaan bersyarat, termasuk mengenai pentingnya pencantuman syarat klaim yang telah disepakati sejak awal dalam polis.

        “Kami memahami bahwa Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIV/2026 tidak serta merta menghapus Pasal 304 KUHD secara keseluruhan, melainkan memberikan pemaknaan bersyarat, antara lain dengan menegaskan pentingnya pencantuman syarat klaim yang telah disepakati sejak awal dalam polis," ujarnya kepada Warta Ekonomi, Minggu (27/9/2026).

        Hengky mengatakan bahwa perusahaan asuransi tetap memiliki kewenangan melakukan verifikasi dan investigasi atas setiap klaim sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kejelasan persyaratan sejak awal menjadi perhatian agar nasabah dan perusahaan memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme klaim.

        Perusahaan manilai, putusan MK menjadi momentum yang ciamik untuk melakukan review terhadap wording polis hingga prosedur internal.

        Baca Juga: Putusan MK Pasal 304 KUHD, AAUI: Polis Asuransi Tak Otomatis Diubah

        “Dari sisi perusahaan, putusan ini menjadi momentum untuk melakukan review terhadap wording polis, ketentuan dan dokumen klaim, serta prosedur internal agar seluruh persyaratan klaim yang bersifat substantif telah tercermin secara jelas dalam dokumen yang disepakati sejak awal," tuturnya.

        Ke depannya, menurut Hengky, transparansi perlu diperkuat melalui pemahaman nasabah mengenai ketentuan perlindungan dan edukasi pada nasabah harus terus dilakukan.

        Berdasarkan dari data internal, Ciputra Life melihat tingkat penolakan klaim relatif kecil dibandingkan seluruh klaim yang diterima. Pada sebagian besar perkara, penolakan terjadi karena pengajuan dilakukan dalam masa tunggu perlindungan atau polis sudah tidak aktif.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: