Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPR 40 Tahun: Ladang Premi Baru atau Beban Baru Industri Asuransi?

KPR 40 Tahun: Ladang Premi Baru atau Beban Baru Industri Asuransi? Kredit Foto: Unsplash/Tierra Mallorca
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi membuka jalan bagi skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan tersebut diharapkan memperluas akses kepemilikan rumah melalui cicilan bulanan yang lebih ringan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menyetujui implementasi tenor KPR hingga empat dekade sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Komite menyetujui untuk 40 tahun (KPR) bisa dijalankan sesuai arahan presiden," kata Ara usai Rapat Tapera di Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Dengan tenor yang lebih panjang, beban cicilan rumah subsidi diproyeksikan turun signifikan, bahkan berpotensi berada di bawah Rp1 juta per bulan. Langkah tersebut juga diperkuat melalui relaksasi di sektor jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah ketentuan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan hanya menampilkan tunggakan kredit di atas Rp1 juta. Aturan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 itu diharapkan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat yang sebelumnya terkendala catatan tunggakan bernilai kecil.

"Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp1 juta pada informasi debitur SLIK. Ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Senin (6/7/2026).

Di balik upaya memperluas kepemilikan rumah tersebut, muncul konsekuensi lain yang tidak kalah penting, yakni kesiapan industri asuransi jiwa kredit. Semakin panjang masa pembiayaan, semakin panjang pula periode perlindungan yang harus ditanggung perusahaan asuransi.

Tenor Lebih Panjang, Eksposur Risiko Ikut Membesar

Dalam setiap fasilitas KPR, Asuransi Jiwa Kredit (AJK) berfungsi melindungi debitur maupun bank apabila debitur meninggal dunia atau mengalami risiko sesuai ketentuan polis. Ketika tenor pembiayaan diperpanjang hingga 40 tahun, durasi eksposur risiko perusahaan asuransi otomatis meningkat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menilai kebijakan tersebut menghadirkan dua sisi sekaligus bagi industri.

Di satu sisi, meningkatnya penyaluran KPR berpotensi memperbesar volume premi AJK. Namun di sisi lain, perusahaan harus menanggung risiko yang jauh lebih panjang sehingga probabilitas klaim selama masa perlindungan ikut meningkat.

"Di satu sisi, perpanjangan tenor berpotensi meningkatkan pendapatan premi karena periode perlindungan menjadi lebih panjang. Namun di sisi lain, perusahaan asuransi juga akan menghadapi eksposur risiko yang lebih lama, sehingga peluang terjadinya klaim selama masa pertanggungan turut meningkat," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDKB Juli 2026.

Menurut Ogi, peluang tersebut tetap dapat dimanfaatkan sepanjang perusahaan menerapkan manajemen risiko yang prudent dan didukung perhitungan aktuaria yang memadai.

"Dengan penerapan manajemen risiko yang prudent dan perhitungan aktuaria yang tepat, perpanjangan tenor kredit dapat menjadi peluang bagi industri untuk mengembangkan bisnis secara sehat dan berkelanjutan."

Tantangannya, sebagian besar produk AJK di Indonesia saat ini masih dirancang untuk tenor maksimal sekitar 20 tahun, baik pada skema konvensional maupun syariah. Artinya, apabila KPR 40 tahun diimplementasikan secara luas, perusahaan asuransi harus menyesuaikan desain produk, mulai dari batas usia pertanggungan, masa perlindungan, hingga struktur premi.

Halaman:

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri