Kredit Foto: Istimewa
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mulai mempersiapkan mesin politiknya menghadapi Pemilu 2029. Kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader tidak boleh membuat seluruh struktur partai justru menggantungkan masa depan politiknya kepada satu figur.
Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia, Ahmad Ali secara terbuka meminta seluruh kader bekerja lebih keras. Menurutnya, Jokowi memang memberikan energi baru bagi partainya, termasuk keberaniannya menghadapi kemungkinan perubahan ambang batas parlemen. Akan tetapi, optimisme tersebut harus diikuti kerja nyata dari seluruh kader di setiap tingkatan.
Baca Juga: PSI Umumkan Jokowi Sudah Resmi Jadi Kadernya, Pengamat: Psywar untuk Parpol Koalisi Prabowo di DPR
“Pak Jokowi tidak takut dengan parliamentary threshold 5 persen, 6 persen, bahkan 8 persen. Beliau siap bekerja keras untuk PSI. Maka seluruh kader, dari pengurus pusat hingga pelosok desa, juga harus bekerja keras. Jangan hanya mengandalkan Pak Jokowi,” kata Ahmad Ali, dikutip Senin (28/9/2026).
PSI ingin membangun kekuatan partai melalui kerja organisasi, bukan sekadar mengandalkan daya tarik tokoh nasional. Ia ingin strukturnya di daerah memperkuat hubungan langsung dengan masyarakat dan tidak hanya bergerak ketika kontestasi pemilu sudah semakin dekat.
Menurut Ahmad Ali, kader dapat membangun kedekatan dengan warga melalui berbagai aktivitas yang menyentuh kehidupan sehari-hari. Mulai dari menghadiri pengajian, menjalin silaturahmi dengan ulama dan tokoh masyarakat, menggelar kegiatan sosial, hingga ikut membantu mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Jangan hanya hadir menjelang Pemilu. PSI harus hadir setiap hari, mendengarkan dan membantu masyarakat. Kekuatan PSI harus dibangun dari bawah, dari desa, dari kampung, dan dari kepercayaan masyarakat,” ujar Ahmad Ali.
Bagi partainya, tantangan menuju pemilu mendatang tidak hanya soal bagaimana menarik perhatian pemilih melalui figur Jokowi. Partai harus memastikan keberadaan kader terasa sampai ke tingkat paling bawah.
Di sisi lain, optimisme menghadapi parliamentary threshold juga menjadi bagian dari tantangan tersebut. Ketentuan ambang batas parlemen untuk pemilu mendatang memang masih menjadi ruang pembahasan setelah adanya Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
MK menyatakan ambang batas 4 persen masih berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Namun, untuk Pemilu selanjutnya, aturan tersebut harus diubah oleh pembentuk undang-undang dengan mempertimbangkan sejumlah prinsip.
Baca Juga: Gugatan ke Gibran Bakal Gagal: Pengaruh Jokowi Masih Sangat Kuat, Prabowo Lebih Memilih Mengalah
MK juga menilai angka 4 persen tidak memiliki dasar rasionalitas yang memadai dalam UU Pemilu. Ia meminta agar perubahan aturan mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu serta keberlanjutan sistem kepartaian di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar