Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Guru Besar Unair Bongkar Sisi Lemah Kedudukan Gibran: Moralitasnya Runtuh!

        Guru Besar Unair Bongkar Sisi Lemah Kedudukan Gibran: Moralitasnya Runtuh! Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Airlangga Henri Subiakto menyoroti proses persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Henri menilai posisi Gibran secara hukum masih memiliki legitimasi karena telah melalui proses di KPU, MK, hingga MPR. Namun, ia berpendapat muncul persoalan berbeda pada aspek moral dan etika setelah sejumlah fakta dibahas dalam persidangan.

        Menurut Henri, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pembahasan hakim MK bersama KPU dan Bawaslu mengenai aturan persyaratan calon wakil presiden. Ia menilai proses tersebut membuka perdebatan mengenai penerapan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

        “Runtuhnya etika moral itu muncul karena terpublikasinya dialog antara hakim MK dengan KPU dan Bawaslu yang membuka fakta bahwa PKPU yang memberi jalan Gibran bisa memenuhi syarat ternyata dibuat KPU secara spesifik hanya untuk Pilpres 2024. Sebelumnya tidak ada aturan itu,” kata Henri, dikutip Senin (28/9/2026).

        Henri juga menyoroti proses verifikasi persyaratan calon yang dilakukan penyelenggara pemilu. Menurut dia, jalannya persidangan membuat sejumlah persoalan terkait proses tersebut diketahui publik.

        “Terbuka pula fakta-fakta terkait keengganan KPU dan Bawaslu melakukan verifikasi terbongkar ke publik,” ujarnya.

        Meski demikian, Henri mengakui MK belum menjatuhkan putusan yang menentukan status hukum Gibran sebagai Wakil Presiden. Ia menilai persoalan yang muncul sejauh ini lebih berkaitan dengan persepsi terhadap legitimasi moral dan etika jabatan.

        “MK dalam hal ini memang belum memutuskan status hukum Wapres ke depan, tapi pertunjukan dialog di MK itu secara tidak langsung telah meruntuhkan legitimasi moral dan etika atas jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden,” katanya.

        Henri kemudian mempertanyakan sikap publik terhadap persoalan yang menurutnya terungkap dalam persidangan tersebut. Ia mengaku prihatin apabila persoalan yang berkaitan dengan aturan dan proses pencalonan dianggap sebagai hal biasa dalam praktik politik.

        “Memprihatinkannya, setelah ketahuan ada pasal selundupan di PKPU yang digunakan untuk memuluskan calon yang ‘tidak punya ijazah’ boleh jadi presiden atau wakil presiden, ternyata rakyat Indonesia, politisi, para hakim, dan para akademisi tetap anteng,” tuturnya.

        Henri bahkan mengaku mulai mempertanyakan masa depan demokrasi dan etika dalam penyelenggaraan negara apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan perhatian serius. Ia berharap masih ada tokoh yang mampu mendorong kehidupan politik yang lebih menjunjung etika, kejujuran, dan demokrasi.

        Baca Juga: Jokowi Sudah 'Lepaskan' Gibran: Masalah dengan Ijazahnya yang Digugat, Itu Urusannya Dia

        “Terus terang saya kok jadi makin ragu, pesimis. Mudah-mudahan masih ada tokoh-tokoh yang bisa membangkitkan optimisme membangun bangsa yang makin beradab,” tandasnya.

        Di sisi lain, dalam persidangan KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan Bawaslu menyampaikan tidak menemukan laporan maupun temuan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: