Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jokowi Sudah 'Lepaskan' Gibran: Masalah dengan Ijazahnya yang Digugat, Itu Urusannya Dia

Jokowi Sudah 'Lepaskan' Gibran: Masalah dengan Ijazahnya yang Digugat, Itu Urusannya Dia Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) disebut sudah tidak lagi mencampuri persoalan hukum yang berkaitan dengan putranya yakni Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Termasuk gugatan yang mempersoalkan ijazah pendidikan menengah politus itu dalam kaitannya dengan pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Sinaga alias Bro Ron mengatakan mantan presiden itu telah memberikan ruang sepenuhnya kepada anaknya untuk menjalankan tugas kenegaraan sekaligus menghadapi persoalan yang menyangkut dirinya sendiri.

Baca Juga: Pendamping Roy Suryo: Siapapun Jika Bisa Mendatangkan Ijazah Asli Jokowi, Saya Cium Kakinya!

Keputusan Jokowi untuk tidak mencampuri urusan tersebut merupakan bentuk ketulusan seorang ayah yang telah menyerahkan tanggung jawab kepada anaknya setelah ia dipercaya menduduki posisi sebagai wakil presiden.

"Kalau mengenai kasus mas wapres itu beda cerita lagi, karena itu dia sendiri dan bapak sudah pernah menyatakan bahwa dia itu sudah dilepas untuk mengabdi kepada negara," ujar Bro Ron, dikutip Senin (28/9/2026).

Ia kemudian menegaskan bahwa persoalan hukum mengenai ijazah dari anak mantan presiden itu menjadi urusan pribadi dari Gibran.

"Saya rasa bapak itu sudah benar-benar tulus melepas Mas Gibran. Masalah Gibran dengan ijazahnya yang digugat, itu urusannya Mas Gibran," tuturnya..

Isu Ijazah Gibran sendiri bermula dari gugatan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana. Gugatan tersebut mempersoalkan dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan persyaratan pendidikan Gibran di Pemilu 2024.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon menilai terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.

Atas dasar persoalan tersebut, para pemohon meminta pengadilan mengambil sejumlah tindakan. Salah satunya adalah mendiskualifikasi Gibran.

Baca Juga: Diungkap Loyalis Jokowi, Rezim Prabowo Akan Berguncang Hebat Jika Gibran Lengser

Tidak berhenti di situ, gugatan tersebut juga meminta agar keputusan kemengannya dibatalkan. Para pemohon turut meminta pembatalan pelantikan yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar