Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Guru Besar Unair: Posisi Wapres Gibran Secara Hukum Masih Kuat, tapi...

        Guru Besar Unair: Posisi Wapres Gibran Secara Hukum Masih Kuat, tapi... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikannya saat pencalonan pada Pemilu 2024.

        Di tengah proses tersebut, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto menilai posisi Gibran secara hukum masih kuat, tetapi ia menyoroti persoalan legitimasi moral dan etika.

        "Wapres Gibran itu secara hukum sudah dan masih sangat kuat, terlegitimasi oleh KPU, MK, bahkan MPR. Tapi belakangan ini dengan digelarnya sidang MK terkait syarat pendidikan Wapres, terbongkar fakta fakta yang melandasi etika dan moral terpilihnya Gibran sebagai Wapres 2024 itu runtuh," tulis Henri di akun X, dikutip Senin (28/9/2026).

        Baca Juga: Analis: Gibran Bukan Jokowi, Mestinya Tau Diri

        Perkara yang dimaksud merupakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

        Dalam persidangan pada 23 September 2026, KPU dan Bawaslu memberikan keterangan terkait perkara tersebut. MK juga menyampaikan sejumlah pertanyaan dan catatan kepada KPU serta Bawaslu, termasuk mengenai proses verifikasi dokumen persyaratan Gibran.

        Henri kemudian menyoroti aturan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran. Ia menilai jalannya persidangan telah membuka persoalan yang menurutnya berkaitan dengan penyusunan aturan serta proses verifikasi persyaratan.

        "Runtuhnya etika moral itu muncul karena terpublikasinya dialog antara hakim MK dengan KPU dan Bawaslu yang membuka fakta bahwa PKPU yg memberi jalan Gibran bisa memenuhi syarat, ternyata dibuat KPU secara spesifik hanya khusus untuk Pilpres 2024. Sebelumnya tidak ada aturan itu. Terbuka pula fakta fakta terkait keengganan KPU dan Bawaslu melakukan verifikasi terbongkar ke publik," ungkapnya.

        Menurut Henri, proses persidangan tersebut belum menghasilkan putusan yang menentukan status hukum Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun, ia menilai fakta dan dialog yang muncul dalam persidangan telah memengaruhi aspek moral dan etika yang menurutnya melekat pada jabatan tersebut.

        Baca Juga: Gugat Ijazah Gibran, Tujuan Denny Indrayana Bukan untuk Menang, tapi...

        "MK dalam hal ini memang belum memutuskan status hukum Wapres ke depan, tapi pertunjukkan dialog di MK itu secara tidak langsung telah meruntuhkan legitimasi moral dan etika atas jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden yang ditopang dengan pasal “selundupan” dalam PKPU dimaksud," sambungnya.

        "Memprihatinkannya setelah ketahuan ada pasal selundupan di PKPU yang digunakan untuk memuluskan calon yang “Tidak Punya Ijazah” boleh Jadi Presiden atau Wakil Presiden, ternyata rakyat Indonesia, politisi, para hakim dan para akademisi tetap anteng. Tetap tenang. Tetap sabar, dan bahkan seolah tidak terkejut. Atau malah mungkin menganggap hal seperti itu biasa dalam politik," ujar Henri.

        Ia pun mengaku mulai mempertanyakan masa depan etika, kejujuran, dan demokrasi di Indonesia. 

        "Maka tidak tahu lagi, apakah masih ada harapan bagi bangsa dan negara ini bisa menjadi bangsa besar dan beradab. Menjadi bangsa yang menjunjung tinggi etika, kejujuran dan demokrasi? Terus terang saya kok jadi makin ragu, pesimis. Mudah mudahan masih ada tokoh tokoh yang bisa membangkitkan optimisme membangun bangsa yang makin beradab," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: