58% Suara Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Pegiat Politik: Kontribusi Gibran Hampir Tak Ada
Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pegiat politik, sosial, dan ekonomi, Arif Wicaksono, menyoroti total perolehan suara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang mencapai 58,6 persen pada Pilpres 2024.
Menurut Arif, kontribusi Gibran terhadap kemenangan Prabowo dalam kontestasi nasional tersebut tidak signifikan, bahkan nyaris tak terlihat.
Baca Juga: Terungkap! Respons Langsung Jokowi Saat Pertama Kali Lihat Unggahan Dokter Tifa Soal Ijazah
Ia murujuk hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, ketika Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin Kaesang Pangarep dan mendapat dukungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) gagal lolos ke DPR RI setelah hanya meraih 2,82 persen suara, di bawah ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Di sisi lain, Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo justru berhasil meningkatkan jumlah kursinya di DPR RI dari 78 kursi pada Pemilu 2019 menjadi 86 kursi pada Pemilu 2024 dengan perolehan suara 13,22 persen.
"58% suara Pilpres dialihkan ke mana? Gibran jadi wapres. Seberapa besar pengaruhnya ke kemenangan 2024? Faktanya: PSI yang diketuai Kaesang dan di-endorse Jokowi (presiden saat itu, sekaligus ayah Gibran) gagal tembus ambang batas 4% - 0 kursi DPR. Sementara Gerindra yang diketuai Prabowo naik dari 78 jadi 86 kursi," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (28/9).
"Mesin politik Gibran saja tidak jalan. Pengaruh Gibran bisa dikata hampir tidak ada," imbuhnya.
Sebagai informasi, Gibran saat ini menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta dirinya didiskualifikasi terkait keabsahan syarat pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Permohonan tersebut diajukan melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Dalam gugatannya, Denny Indrayana dan para pemohon mendalilkan adanya dugaan cacat administrasi dan manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat proses pendaftaran Pilpres 2024.
Baca Juga: Analisis Pengamat: Taktik 'Sen Kanan' Jokowi Masuk PSI, Benteng Kokoh Lindungi Keluarga Solo?
Mereka merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan calon wakil presiden minimal lulusan SMA atau sederajat. Pemohon menduga surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran tidak dilengkapi dokumen yang membuktikan kelulusan secara sah.
Melalui tim kuasa hukumnya, antara lain Bambang Widjojanto dan Refly Harun, para pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden sekaligus mendiskualifikasinya secara hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: