Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Ikut Gugat Gibran, Mahfud MD Ungkap Tiga Hambatan Soal Tuduhan Keabsahan Wapres

        Tak Ikut Gugat Gibran, Mahfud MD Ungkap Tiga Hambatan Soal Tuduhan Keabsahan Wapres Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wacana gugatan hukum lanjutan terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali menjadi pembahasan. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai secara teori konstitusi, upaya tersebut menghadapi sejumlah hambatan hukum.

        Pandangan itu disampaikan Mahfud dalam perbincangan bersama mantan Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto di kanal YouTube Mahfud MD Official. Dalam diskusi tersebut, Mahfud membahas kemungkinan adanya celah hukum untuk menguji kembali persoalan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

        Menurut Mahfud, terdapat tiga persoalan formal yang membuat gugatan tersebut sulit ditempuh melalui jalur sengketa hasil pemilu maupun administrasi.

        Pertama, tenggat pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah lewat. Selain itu, proses pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih juga telah berlangsung.

        Kedua, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak tersedia mekanisme banding untuk membatalkannya melalui kelembagaan MK.

        Ketiga, masa pengajuan gugatan administrasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), termasuk yang berkaitan dengan persoalan penyetaraan ijazah SMA, menurut Mahfud juga telah berakhir.

        "Oleh sebab itu, hakimnya dihukum (dalam kasus Anwar Usman), tapi keputusannya tetap. Secara konstitusi, sebenarnya di situ sudah ada cacat moral," jelas Mahfud.

        Meski menghadapi berbagai hambatan formal, Mahfud menyebut masih terdapat kemungkinan apabila hakim mengambil langkah hukum yang progresif.

        Ia mengibaratkan kemungkinan tersebut dengan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung yang dapat diajukan apabila terdapat novum atau bukti baru.

        "Kalau di MA itu ada PK. PK kalau ada novum (bukti baru) bisa dibatalkan lagi. Nah, ini bisa disebut novum. Karena yang dikatakan novum itu fakta yang sebenarnya sudah ada tapi tidak muncul ketika diperiksa dulu. Ini novum kalau MK menganggap, 'Loh ini novum'."

        Menurut Mahfud, kemungkinan tersebut sangat bergantung pada sikap majelis hakim yang menangani perkara.

        "Itu tinggal mau nekat apa nggak, mau berani nekat apa nggak. Tapi ya nggak apa-apa, nanti kita lihat saja perkembangannya," tambahnya.

        Baca Juga: Proses 'Magang Politik' Prabowo ke Gibran Disebut Tak Jalan

        Meski menyampaikan pandangannya mengenai celah hukum tersebut, Mahfud menegaskan tidak akan menjadi bagian dari pihak yang mengajukan gugatan.

        Ia mengatakan keputusan tersebut berkaitan dengan konsistensi dan etika setelah sebelumnya mengakui hasil Pilpres 2024.

        "Demi konsistensi dan etika juga lho. Saya sudah ngakui menang, masa gugat-gugat lagi. Sudah, makanya saya nggak ikut ketika diajak," tegasnya.

        Mahfud mengatakan dirinya memilih memusatkan perhatian pada upaya membangun demokrasi dan hukum ke depan.

        "Membangun demokrasi dan hukum itu lebih banyak manfaatnya daripada nyerang situ," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: