Kredit Foto: Ist
Komisi XIII DPR RI menyoroti ketidakhadiran Ombudsman RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Senin (28/9/2026).
Rapat tersebut digelar untuk membahas hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, pembukaan rapat diwarnai protes anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Yan Permenas Mandenas yang mempertanyakan kelengkapan evaluasi tanpa kehadiran pihak yang melakukan sidak.
“Saya sedikit keberatan untuk rapat kali ini. Ya karena ibaratnya ini kita rapat cuman formalitas untuk numpang lewat doang,” ujar Yan saat menyampaikan interupsi.
Yan menilai ketidakhadiran Ombudsman membuat pembahasan hasil sidak tidak dapat dilakukan secara utuh. Menurutnya, Ombudsman sebagai pihak yang pertama menemukan persoalan di Lapas Cibinong perlu memberikan penjelasan sebelum DPR menarik kesimpulan dari evaluasi tersebut.
“Nah itu Ombudsman yang bikin masalah ini pertama nggak ada... Terus menterinya juga saja tidak ada. Nah ini nggak tuntas gitu, ibaratnya kita evaluasi apa di sini, kita evaluasi kosongan atau evaluasi isinya? Seharusnya yang buat masalah ini muncul di awal itu ada, supaya memberikan penjelasan dulu baru kita tarik benang merahnya,” ujar Yan.
Ia juga menyoroti status rapat yang terbuka untuk publik. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan secara utuh mengenai persoalan yang dibahas dalam rapat tersebut.
“Pertama, rapat terbuka kan bebas untuk siapa saja bisa mengakses rapat kita,” tutupnya.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya kemudian menjelaskan bahwa pimpinan Komisi XIII telah mengirimkan surat kepada Ombudsman RI. Namun, kehadiran Ombudsman dalam rapat tersebut memerlukan proses koordinasi dan izin melalui komisi yang menjadi mitra lembaga tersebut.
“Kami sudah bersurat, pimpinan Komisi XIII ke Ombudsman, tapi kan harus sesuai dengan izin, komisi yang menaungi sebagai mitra dari Ombudsman,” jawab Willy.
Baca Juga: Skandal Kamar Mewah Lapas Cibinong Bikin Gempar! Kemenimipas Copot 5 Pejabat Sekaligus
Baca Juga: Siapa Penghuni 'Kluster Mewah' di Lapas Cibinong? Ombudsman Masih Bongkar Identitasnya
Baca Juga: Koruptor Tinggal di 'Apartemen VVIP', Akbar Faizal Tak Bisa Terima Temuan di Lapas Cibinong
RDP tetap dilanjutkan setelah pembahasan awal tersebut. Komisi XIII DPR RI kemudian membahas tata kelola pemasyarakatan dengan jajaran Ditjen PAS dan Kalapas Kelas IIA Cibinong, termasuk berbagai temuan lapangan yang sebelumnya diperoleh Ombudsman melalui sidak.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap pengelolaan Lapas Kelas IIA Cibinong berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan Ombudsman RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Annisa Nurfitri