Gugat Ijazah Gibran ke MK, Denny Indrayana Bongkar 3 Taruhan Nyawa yang Dihadapinya
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana tengah menjadi sorotan publik setelah mengajukan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny mengungkapkan, langkah hukum tersebut bukan tanpa risiko. Menurutnya, ada berbagai konsekuensi yang bisa dihadapi oleh pihak-pihak yang memperjuangkan perkara tersebut.
Baca Juga: PDIP Sindir Jokowi: Mungkin Besok-besok, Kalau Ditanya Ijazah, Cukup Tunjukkan KTA
"jangan dikira enggak ada risikonya ini.Saya sudah bilang di sini bahwa ada tiga modus: dibeli, dikriminalisasi, dihabisi," ujarnya dalam YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Minggu (27/9).
Ia kemudian berkelakar mengenai kemungkinan "dibeli". Menurut Denny, hingga saat ini belum ada pihak yang mencoba mendekatinya untuk tujuan tersebut.
"Sejauh ini enggak ada yang mulai nawar (soal dibeli), 6 tahun pasca presiden wakil menteri juga enggak ada yang dekat-dekat tuh," ujarnya sambl tertawa.
Sementara terkait risiko kriminalisasi, Denny mengaku pernah mengalaminya secara langsung.
"Dikriminalisasi sudah, saya hampir 11 tahun ditersangkakan. Karena waktu menolak pencalonan Kapolri Budi Gunawan. Saya, Abraham Samad, Mas Bambang Widjojanto, Novel Baswedan ditersangkakan. 10,5 tahun saya tersangka. Dikriminalisasi sudah," katanya.
Menurut Denny, tanda-tanda upaya kriminalisasi kembali mulai bermunculan.
"Sekarang sudah disomasi-somasi nih, sudah mulai ada relawan-relawan yang, 'Wah ini makar' Sayembara dianggap makar, oh ini judi. Dikriminalisasi mulai masuk," lanjutnya.
Adapun risiko terakhir yang ia sebut adalah kemungkinan "dihabisi". Meski berharap hal tersebut tidak terjadi, Denny menilai sejarah menunjukkan bahwa perjuangan menegakkan hukum kerap mengandung risiko serius.
"Dihabisi, ya mudah-mudahan enggaklah, ya kan. Tapi kita berhutang nyawa karena arsenik di tubuh almarhum Munir. Kita berhutang mata karena air keras di Novel Baswedan dan Andri Yunus. Jadi ya ini ada risikonya, tapi bismillah mudah-mudahan perjuangan ini ada maknanya karena kita cinta Indonesia," tandasnya.
Sebagai informasi, Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.
Baca Juga: Gugat Gibran ke MK, Denny Indrayana Disebut Aman dari Jerat Pidana
Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, ditemukan indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.
Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: