Kader PSI Sentil Penggugat Gibran: Cari Ijazah SMA yang Negaranya Tak Ada SMA
Kredit Foto: Antara/Erlangga Bregas Prakoso
Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memantik sindiran dari kalangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kader PSI Dian Sandi Utama menyoroti perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang kini menjadi bagian dari perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dian menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari adanya perbedaan sistem pendidikan antarnegara. Ia kemudian menyebut adanya mekanisme pengakuan studi yang telah lama menjadi bagian dari hubungan pendidikan antarnegara.
"Penghargaan terhadap perbedaan sistem pendidikan itu obrolan masa lampau sehingga keluar konvensi pengakuan studi antar negara dst," ungkapnya di akun X, dikutip Senin (28/9/2026).
Baca Juga: Gibran Digugat, Politisi PSI: Negara Setertib Singapura Dikira Bisa Malsuin Surat
Dian lantas melontarkan sindiran lebih tajam kepada pihak yang mempersoalkan ijazah SMA dalam konteks pendidikan Gibran di luar negeri.
"Anda cari ijazah SMA yang negaranya tidak ada SMA-nya, apa itu tidak stress namanya?" imbuh Dian.
Polemik tersebut sebelumnya juga telah mendapat tanggapan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Jokowi membeberkan riwayat pendidikan putra sulungnya, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, untuk menjelaskan jenjang pendidikan yang telah ditempuh Gibran.
"Yang saya tahu Mas Gibran SD-nya di SD-nya 16 Kota Madya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kota Madya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura. Kemudian di O-Level setelah masuk kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway supaya tahu," katanya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).
"Setelah dari situ, seingat saya 3 tahun. Kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya," sambung Jokowi.
Baca Juga: Gugat Ijazah Gibran, Tujuan Denny Indrayana Bukan untuk Menang, tapi Cuma...
Terkait permintaan para penggugat agar Gibran didiskualifikasi sebagai wakil presiden dan keputusan KPU mengenai penetapannya dibatalkan, Jokowi menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang berwenang menangani proses hukum.
"Itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah," ucapnya.
Jokowi juga menyinggung proses administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024. Menurutnya, persyaratan tersebut telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa udah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi," imbuhnya.
Adapun polemik ini bergulir setelah Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke MK.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: