Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        IAW Desak Kejagung Telusuri Aliran Uang di Kasus Chromebook Rp1,5 Triliun

        IAW Desak Kejagung Telusuri Aliran Uang di Kasus Chromebook Rp1,5 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, tetapi menelusuri aliran uang, barang, lisensi hingga keuntungan yang diterima setiap korporasi dalam rantai proyek tersebut.

        Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan nilai kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 perlu direkonstruksi melalui neraca forensik untuk mengetahui bagaimana nilai ekonomi tersebut berpindah, siapa yang menerima, berapa keuntungan yang diperoleh, serta apakah keuntungan tersebut memiliki hubungan dengan perbuatan melawan hukum yang telah dibuktikan.

        “Rp1,567 triliun tidak boleh menjadi kerugian tanpa penerima manfaat. Kalau Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru, IAW mengusulkan penyidikan korporasi dilakukan dengan model follow the money sekaligus follow the product,” kata Iskandar dalam keterangan yang diterima Senin (28/9/2026).

        Menurut Iskandar, penyidik perlu membedakan harga pokok, margin bisnis yang wajar, pembayaran lisensi, biaya jasa, logistik, pajak, keuntungan korporasi serta keuntungan yang diduga tidak wajar. 

        Pemeriksaan dengan pendekatan tersebut tidak hanya menjawab siapa yang menerima uang, tetapi juga bagaimana struktur ekonomi proyek Chromebook bekerja sejak perangkat dan lisensi masuk hingga pembayaran dilakukan negara.

        “Setiap unit Chromebook mempunyai identitas perangkat. Setiap lisensi mempunyai mekanisme aktivasi. Setiap pembelian mempunyai purchase order. Setiap distributor mempunyai invoice pembelian dan penjualan. Setiap pembayaran tentu meninggalkan jejak rekening,” jelasnya.

        Iskandar menilai seluruh data tersebut harus dirangkai menjadi satu jalur pembuktian, mulai dari serial number, prinsipal, distributor, reseller atau penyedia, kontrak, jumlah unit, invoice, pembayaran, margin hingga penerima manfaat akhir.

        Jalur serupa perlu diterapkan terhadap lisensi Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade dengan mencocokkan pemilik lisensi, partner atau distributor, jumlah aktivasi, harga lisensi, harga kepada pemerintah, pembayaran dan margin.

        Untuk setiap korporasi, IAW mengusulkan sedikitnya lima indikator finansial dihitung penyidik, yakni pendapatan yang berasal dari proyek Chromebook, biaya riil perangkat, lisensi dan jasa, margin kotor, keuntungan tambahan akibat proyek, serta hubungan sebab-akibat antara keuntungan dengan perbuatan yang dinilai melawan hukum.

        “Jangan campur ‘mendapat untung’ dengan ‘melakukan korupsi’. Menerima pembayaran dan memperoleh keuntungan dari proyek pemerintah yang kemudian terbukti bermasalah tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Yang harus diuji adalah apakah korporasi secara sadar terlibat dalam perbuatan melawan hukum atau memperoleh manfaat dari tindak pidana dalam kondisi yang memenuhi parameter pertanggungjawaban pidana korporasi,” tegasnya.

        Baca Juga: Kejutan Putusan Kasus Chromebook! Hukuman Nadiem Makarim Disunat Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Anjlok Rp260 M!

        Baca Juga: Datang ke Sidang Nadiem, Tom Lembong Tegaskan Satu Hal yang Mengejutkan.

        Karena itu, Iskandar meminta penyidikan terhadap korporasi dilakukan secara objektif. Jika perusahaan hanya menjalankan perdagangan normal dengan margin wajar dan tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum, fakta tersebut harus dinyatakan. 

        Namun apabila ditemukan korporasi yang ikut mendesain kebutuhan, memengaruhi spesifikasi, mengetahui penguncian teknologi, memperoleh keuntungan tidak wajar atau menerima manfaat langsung dari konstruksi yang dinilai merugikan negara, keterlibatannya harus diuji berdasarkan hukum.

        “Jika suatu korporasi ternyata hanya menjalankan perdagangan normal dengan margin wajar dan tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum, penyidikan harus mengatakan demikian. Tetapi apabila ditemukan perusahaan yang ikut mendesain kebutuhan, mempengaruhi spesifikasi, mengetahui penguncian teknologi, memperoleh keuntungan tidak wajar atau menerima manfaat langsung dari konstruksi yang telah dinyatakan pengadilan merugikan negara, pertanggungjawabannya harus diuji berdasarkan hukum pidana korporasi,” paparnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: