Satgas MBG Jateng Keluhkan Minim Kewenangan, Tak Bisa Tindak SPPG Penyebab Keracunan
Kredit Foto: Reuters
Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Jawa Tengah mengeluhkan minimnya kewenangan mereka dalam pelaksanaan program. Mereka mengaku tidak bisa menindak tegas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi penyebab kasus keracunan makanan.
Dalam dua bulan terakhir, kasus keracunan diduga dari program MBG di Jawa Tengah meningkat tajam. Kasus terbaru terjadi di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, pada Rabu (23/9/2026).
Hingga Senin (28/9/2026), jumlah korban mencapai 674 orang. Sebanyak 34 di antaranya masih dirawat di rumah sakit dan puskesmas.
Ketua Satgas Percepatan Program MBG Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa kewenangan satgas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terbatas hanya pada monitoring. Hasil pantauan kemudian dilaporkan ke Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kewenangan satgas di Provinsi maupun kabupaten/kota hanya monitoring kejadian lalu dilaporkan ke BGN,” kata Taj Yasin saat dikonfirmasi terkait maraknya kasus keracunan MBG di Jawa Tengah, Senin (28/9/2026).
Menurut Wakil Gubernur Jawa Tengah ini, penindakan terhadap SPPG yang menyebabkan keracunan sepenuhnya menjadi kewenangan BGN. Ia berharap satgas di daerah diberikan kewenangan lebih agar bisa menertibkan SPPG yang tidak prosedural secara masif.
“Kalau diberi kewenangan, kami tertibkan lebih masif, melakukan suspend hingga langkah lain,” ujarnya.
Yasin menekankan bahwa para korban keracunan adalah warga Jawa Tengah. Sebagai representasi pemerintah daerah, pihaknya merasa turut bertanggung jawab. Ia meminta agar satgas di daerah diberi kelonggaran untuk menerbitkan tindakan terhadap SPPG.
“Kami kepanjangan dari pemerintah pusat, paling enggak diberi kelonggaran untuk menerbitkan (SPPG) karena yang keracunan warga kami,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat