Menperin Bongkar PR Industri Halal RI, Pasar Jumbo tapi Investasi Masih Seret
Kredit Foto: Kemenperin
Besarnya pasar produk halal di Indonesia belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tumbuhnya investasi dan kapasitas produksi di sektor tersebut. Salah satu persoalannya adalah rantai industri halal yang masih perlu diperkuat, mulai dari bahan baku, sertifikasi, sumber daya manusia, hingga keterhubungan dengan pasar.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melihat pembangunan kawasan industri halal menjadi salah satu cara untuk memperkuat rantai tersebut. Saat ini, pemerintah memfasilitasi pengembangan empat Kawasan Industri Halal yang berada di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pengembangan industri halal tidak cukup hanya mengandalkan besarnya jumlah konsumen. Indonesia juga perlu mendorong sektor tersebut menjadi bagian dari rantai produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan lintas negara.
“Indonesia memandang kerja sama internasional menjadi sangat penting agar industri halal tidak hanya berkembang sebagai pasar konsumsi, tetapi juga menjadi basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan global yang semakin terintegrasi,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut dia, masih adanya fragmentasi dalam ekosistem halal membuat potensi permintaan belum sepenuhnya berujung pada keputusan investasi maupun peningkatan kapasitas produksi.
Bagi pelaku industri, kepastian pasokan bahan baku, kesesuaian standar antarnegara, skala pasar, hingga keterhubungan dengan rantai pasok menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhitungkan sebelum menanamkan modal.
“Karena itu, pengembangan industri halal perlu diarahkan tidak hanya untuk memperluas pasar konsumsi, tetapi juga memperkuat hubungan antara produsen, investor, pemilik teknologi, dan pasar,” katanya.
Arah tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kebijakan industrialisasi melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025–2029.
Peta jalan itu mencakup sejumlah agenda, mulai dari regulasi dan pedoman, penguatan infrastruktur serta kelembagaan halal, pengembangan sumber daya manusia, pendampingan sertifikasi, hingga promosi dan kerja sama industri.
Salah satu bagian yang disiapkan adalah pengembangan kawasan industri halal. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy mengatakan kawasan tersebut dirancang bukan sekadar sebagai lokasi produksi.
Dalam satu kawasan, kebutuhan pendukung seperti industri, sumber daya manusia, layanan sertifikasi, bahan baku, dan fasilitas lainnya diupayakan saling terhubung.
“Pendekatan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor halal,” ujar Tri dalam acara The 5th Summit of Halal 20 (H20) pada 18 September lalu.
Selain kawasan, penguatan ekosistem juga dilakukan melalui lembaga pendukung industri halal. Kemenperin saat ini memiliki 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), lima Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal (LP2JPH), dan tiga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Kapasitas lembaga tersebut diperkuat melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan sertifikasi kompetensi yang menyasar pelaku industri maupun aparatur.
Di tingkat industri kecil, Kemenperin menyebut telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 12.171 industri kecil hingga 2026. Fasilitasi tersebut kemudian diarahkan agar pelaku usaha tidak berhenti pada pemenuhan sertifikasi, tetapi juga memiliki akses ke pasar melalui kegiatan promosi dan pameran, termasuk Halal Indo 2026 serta sejumlah pameran halal internasional.
Baca Juga: Menperin: Industri Manufaktur RI Masih Banyak Nganggur meski Pasar Jumbo
Baca Juga: Industri Halal Catat Rp622 Miliar, tapi Realisasi Bisnis Masih Jadi Tantangan
Baca Juga: Pasar Halal RI Hampir Rp6.000 Triliun, Menperin: Industri Lokal Jangan Cuma Jadi Pasar
Tri mengatakan pengembangan industri halal perlu menjangkau pelaku usaha dengan skala berbeda. Bagi industri kecil, persoalan akses sertifikasi dan pasar masih menjadi bagian penting dalam pengembangan usaha. Sementara pada industri besar, proses produk halal dapat diintegrasikan ke dalam tata kelola produksi.
“Pengembangan industri halal perlu mencakup seluruh pelaku usaha, baik industri kecil maupun industri besar. Untuk industri kecil, akses terhadap sertifikasi dan promosi menjadi penting, sedangkan bagi industri besar, penerapan proses produk halal dapat menjadi bagian dari tata kelola industri yang baik sekaligus memberikan nilai tambah dalam persaingan,” ungkap dia.
Pada industri berskala besar, Kemenperin juga mendorong penerapan proses produk halal sebagai bagian dari Good Manufacturing Practices (GMP). Penguatan ekosistem tersebut turut dilakukan melalui Indonesia Halal Industry Awards (IHYA), yang memberikan penghargaan kepada pemangku kepentingan di sektor industri halal.
Di sisi lain, pemerintah melihat kerja sama lintas negara menjadi faktor penting untuk memperluas rantai industri halal. Penguatan standar antarnegara, koneksi antara kawasan industri dan kebutuhan produksi, pertukaran informasi investasi, serta kemitraan antara produsen, pemilik teknologi, investor, dan pasar menjadi bagian dari agenda tersebut.
Dengan pendekatan itu, pengembangan industri halal diarahkan agar Indonesia tidak hanya berperan sebagai pasar bagi produk halal. Pemerintah juga ingin meningkatkan posisi Indonesia sebagai lokasi produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan produk halal di pasar global.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan