Kredit Foto: Kemenperin
Besarnya pasar domestik belum sepenuhnya berbanding lurus dengan pemanfaatan kapasitas industri manufaktur nasional. Pada 2025, utilisasi industri pengolahan nonmigas tercatat baru 61,8 persen, sementara konsumsi rumah tangga Indonesia mencapai Rp12.834,8 triliun.
Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat ruang bagi industri dalam negeri untuk meningkatkan produksi dengan memanfaatkan pasar domestik. Pemerintah pun mendorong penggunaan produk dalam negeri sebagai salah satu cara memperluas serapan produk manufaktur sekaligus mengoptimalkan kapasitas industri yang tersedia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pasar domestik menjadi salah satu modal penting bagi penguatan industri nasional. Menurut dia, semakin luas pasar yang dapat diserap produk dalam negeri, semakin besar pula peluang peningkatan kapasitas produksi, investasi, penyerapan tenaga kerja, dan penguatan rantai pasok.
“Pemanfaatan produk dalam negeri merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem industri yang semakin kuat. Ketika produk industri nasional memiliki pasar yang semakin luas, kapasitas produksi dapat dimanfaatkan secara lebih optimal sehingga memberikan dampak lanjutan terhadap investasi, penyerapan tenaga kerja, dan penguatan rantai pasok di dalam negeri,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Besarnya potensi tersebut terlihat dari struktur pasar produk manufaktur nasional. Sekitar 78,39 persen produk manufaktur Indonesia ditujukan untuk pasar domestik, sedangkan 21,61 persen lainnya diarahkan ke pasar ekspor.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P4DN) Kris Sasono Ngudi Wibowo mengatakan besarnya basis konsumen menjadi peluang bagi industri untuk meningkatkan penetrasi produk manufaktur di dalam negeri.
Pada 2025, jumlah penduduk Indonesia mencapai 284,44 juta jiwa dengan konsumsi rumah tangga sepanjang Januari hingga Desember mencapai Rp12.834,8 triliun.
“Besarnya basis konsumen tersebut memberikan ruang bagi produk manufaktur nasional untuk memperluas pasar domestik,” kata Kris.
Di sisi lain, pemerintah juga melihat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dapat memberikan efek lanjutan terhadap perekonomian. Agus menyebut setiap belanja sebesar Rp1 untuk produk dalam negeri dapat menghasilkan dampak sebesar Rp2,2 terhadap perekonomian nasional.
Karena itu, perluasan pasar bagi produk dalam negeri tidak hanya berkaitan dengan keputusan pembelian, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan industri nasional memenuhi kebutuhan pasar dari sisi kapasitas dan kualitas.
Salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk mempertemukan produk industri dengan pasar tersebut adalah kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Hingga 2 September 2026, terdapat lebih dari 57.000 produk yang telah tersertifikasi TKDN dari lebih dari 5.600 perusahaan industri. Produk tersebut menjadi bagian dari basis pasokan dalam negeri yang dapat dimanfaatkan dalam pengadaan barang dan jasa.
Kebijakan tersebut sekaligus memberikan ruang bagi industri untuk meningkatkan pemanfaatan kapasitas produksi melalui pasar yang sudah tersedia di dalam negeri.
Namun, besarnya pasar domestik dan sertifikasi TKDN belum otomatis membuat produk lokal unggul di pasar. Industri tetap perlu memastikan produk yang dihasilkan mampu memenuhi kebutuhan konsumen dari sisi mutu, harga, desain, teknologi, hingga standar yang berlaku.
Hal itu terlihat pada sektor farmasi dan produk kesehatan. PT Bio Farma, misalnya, telah memiliki 29 sertifikat TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) untuk sejumlah produk, termasuk vaksin, enoxaparin, dan kit diagnostik.
Nilai TKDN produk yang telah tersertifikasi berada pada rentang 44,28 persen hingga 95,03 persen, sedangkan BMP mencapai maksimal 15 persen.
Senior Institutional Relations Specialist PT Bio Farma (Persero), Evi Sylvia mengatakan penguatan produksi dalam negeri pada industri farmasi tidak berhenti pada peningkatan kandungan lokal. Industri juga perlu membangun kemampuan produksi dari hulu hingga hilir, termasuk penguasaan teknologi dan penerapan standar mutu serta halal.
Baca Juga: Pasar Halal RI Hampir Rp6.000 Triliun, Menperin: Industri Lokal Jangan Cuma Jadi Pasar
Baca Juga: Heboh Impor Raw Sugar 150.000 Ton, Kemenperin Buka Suara
Baca Juga: Kemenperin Siapkan Reimbursement hingga Rp1 Miliar untuk Modernisasi Mesin Industri Agro
“Penguatan produksi dalam negeri bagi industri farmasi bukan hanya mengenai seberapa besar produk dapat dibuat di dalam negeri, tetapi juga mengenai kemampuan membangun kapabilitas dari hulu hingga hilir,” ujar Evi.
Menurut dia, penguasaan teknologi, peningkatan TKDN, serta penerapan standar mutu dan halal menjadi bagian dari upaya agar produk industri nasional dapat memenuhi kebutuhan di dalam negeri sekaligus memiliki daya saing di pasar global.
Sementara itu, dari industri barang konsumsi, penguatan produk lokal juga menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara penggunaan bahan baku dalam negeri dan kebutuhan pasar.
CEO & Co-Founder Torch Ben Wirawan mengatakan bahan baku lokal perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pengembangan produk, bukan sekadar pilihan material. Pelaku usaha tetap perlu memperhatikan kualitas, desain, efisiensi biaya, pengembangan produk, serta kebutuhan konsumen.
“Bahan baku lokal harus menjadi bagian dari strategi produk, bukan sekadar menjadi pilihan sumber material. Kualitas, desain, efisiensi biaya, pengembangan produk, dan kemampuan membaca kebutuhan konsumen perlu berjalan bersama,” ujar Ben.
Menurut dia, pengembangan merek lokal juga membutuhkan penguatan sejumlah fungsi, mulai dari riset dan pengembangan, branding, pemasaran, penjualan, pengelolaan data, sumber daya manusia, hingga rantai pasok.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan