MK Masuk Agenda Pembuktian, Denny Indrayana Sebut Ada Fakta yang Lama Tertutup soal Gibran
Kredit Foto: Istimewa
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan kembali menggelar sidang sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 yang berkaitan dengan polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (30/9/2026).
Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut akan memasuki tahap pembuktian. Pada agenda itu, pemohon berkesempatan menghadirkan ahli maupun saksi sekaligus menyerahkan alat bukti tambahan kepada majelis hakim.
Berdasarkan jadwal yang dipublikasikan MK, salah satu sosok yang akan memberikan keterangan adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
"Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan Pemohon)," bunyi dari laman resmi MK terkait sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dikutip Selasa (29/9.)
Baca Juga: Seret Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Denny Indrayana Kelakar Soal Tawaran 'Uang Damai'
Denny diketahui menjadi bagian dari kelompok pemohon yang menggugat hasil Pilpres 2024. Mereka mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden dengan alasan terdapat persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan.
Dalam persidangan sebelumnya, Denny menyatakan informasi mengenai latar belakang pendidikan Gibran yang dipersoalkan dalam gugatan tidak mudah diakses oleh publik. Menurutnya, data yang diperlukan baru diperoleh setelah berbagai upaya dilakukan.
"Informasinya (soal syarat pendidikan Gibran) ditutupi dan tidak diberikan, bahkan sampai sekarang," ujar Denny dalam sidang pada Senin (21/9/2026).
Ia menjelaskan pihak pemohon baru belakangan mengetahui informasi yang dijadikan dasar untuk menggugat kelayakan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Sebelum membawa perkara ke MK, pemohon disebut telah menempuh berbagai jalur. Mulai dari peradilan umum, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Komisi Informasi Pusat (KIP), hingga menyampaikan surat kepada DPR.
Namun, serangkaian langkah tersebut dinilai belum memberikan jawaban yang memuaskan. Karena itu, MK disebut menjadi tempat terakhir untuk mencari kepastian hukum atas persoalan yang mereka ajukan.
Baca Juga: Partai Koalisi Tak Turun Langsung Bela Gibran: Biar Relawan yang ke MK
"Maka Mahkamah dalam hal ini adalah sebagai harapan terakhir, court of last resort. Supaya kemudian kita tidak menjadi proses keadilan yang tertolak, denial of justice," ucapnya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Mereka juga mendesak Mahkamah menjatuhkan putusan berupa diskualifikasi terhadap Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: