Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Persoalan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, terus menuai sorotan setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini ikut menyoroti sejumlah bangunan di kawasan lapas yang status pencatatannya dalam sistem aset negara menjadi pertanyaan.
KPK mengungkap terdapat 16 unit rumah dinas di area Lapas Cibinong. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 unit rumah dinas tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sementara tiga unit lainnya tercatat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kondisi tersebut menjadi informasi penting, terutama apabila fasilitas-fasilitas tersebut memang dibangun atau disediakan tanpa menggunakan anggaran negara dari lapas.
Baca Juga: Ada Bingkai Foto Koruptor di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Alasannya Bikin Bingung
“Ini tentu menjadi informasi penting ya jika memang fasilitas-fasilitas itu dibangun dan disediakan tidak menggunakan APBN atau tidak menggunakan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dari lapas tersebut,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Budi menilai status bangunan dan sumber penyediaan fasilitas tersebut perlu didalami lebih jauh. KPK juga mempertanyakan pihak yang memberikan izin hingga bagaimana fasilitas tersebut akhirnya bisa digunakan oleh warga binaan tertentu.
"Butuh pendalaman. Siapa yang menyediakan fasilitas mewah tersebut? Siapa yang mengizinkan fasilitas mewah itu bisa ada di beberapa ruangan di lapas ini? Lalu siapa yang mengizinkan warga binaan-warga binaan tertentu yang bisa mendapatkan fasilitas mewah tersebut?" lanjutnya.
Baca Juga: Dirjen PAS Ogah Mundur Usai Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Saya Masih Sanggup
Untuk menelusuri persoalan tersebut, Budi mengatakan KPK membuka ruang komunikasi dan kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan praktik fasilitas mewah yang dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik.
KPK menyebut proses tersebut tidak cukup hanya dengan melihat kondisi bangunan. Keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui keberadaan dan penggunaan fasilitas juga diperlukan untuk mengetahui bagaimana praktik tersebut bisa terjadi.
"Butuh investigasi lebih lanjut, pendalaman, ya, permintaan keterangan kepada beberapa pihak yang mengetahui, yang bisa menjelaskan bagaimana praktik-praktik itu terjadi," ujarnya.
Budi juga menilai sidak Ombudsman RI di Lapas Cibinong seharusnya tidak berhenti sebagai pemeriksaan terhadap satu lokasi. Menurutnya, temuan tersebut dapat menjadi momentum untuk mendorong pembenahan yang lebih luas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Hasil sidak ini jangan dipandang hanya untuk menyelesaikan persoalan di satu titik di Lapas Cibinong saja, tapi tentu harapan masyarakat adalah bagaimana kemudian pembenahan ini bisa dilakukan secara masif di banyak lapas yang diduga masih melakukan praktik serupa,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: