Buntut Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Kemen Imipas Pecat Kalapas dan Sanksi 17 Pegawai
Kredit Foto: YouTube/LapasKelasIIACibinong
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memberhentikan mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait temuan fasilitas ilegal bagi narapidana di lingkungan lapas. Selain Wisnu, sebanyak 16 pegawai lainnya juga dijatuhi hukuman disiplin.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan total 17 pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong dijatuhi sanksi setelah tim gabungan melakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Para pegawai tersebut terbukti melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021," ujar Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Rudi mengatakan Wisnu menjadi satu-satunya pegawai yang diberhentikan dari total 17 pegawai yang dikenai sanksi. Sebanyak lima pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
“Di antaranya; 1 orang pegawai diberhentikan, 5 orang pegawai kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat, 11 orang pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin," katanya.
Sanksi tersebut berkaitan dengan pembiaran berdirinya 13 bangunan liar tanpa anggaran negara di luar area utama lapas. Bangunan tersebut didanai secara swadaya oleh warga binaan, termasuk delapan unit rumah yang dikategorikan sebagai klaster mewah oleh Ombudsman RI.
Investigasi juga menemukan adanya barang-barang mewah dan fasilitas terlarang milik narapidana di lingkungan lapas. Rudi menyebut tim menemukan minuman keras dan fasilitas kamar milik terpidana Jimmy Masrin, serta kontainer yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) tetapi digunakan dan diisi oleh warga binaan.
“Kontainer ini semua terdaftar, ya, tercatat di Barang Milik Negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz,” tutur Rudi.
Baca Juga: Kocar-Kacir Disidak, ASN Lapas Cibinong Pindahkan Barang Mewah Napi ke Kandang Sapi
Baca Juga: Terbongkar! Pria yang Terekam Ombudsman di Lapas Cibinong adalah Terpidana Kasus Korupsi EximBank
Baca Juga: Kalapas Cibinong Wisnu Hani Resmi Dipecat dari ASN Buntut Skandal Klaster Mewah!
Kemen Imipas kemudian menghancurkan barang-barang mewah dan merobohkan bangunan ilegal tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
“Karena barang-barang ini bukan barang yang tercatat milik negara, makanya dihancurkan supaya tidak dapat digunakan kembali. Seluruh bangunan-bangunan yang tidak menggunakan uang milik negara itu dihancurkan," pungkas Rudi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Annisa Nurfitri