Kredit Foto: Antara/Hasrul Said
Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari Rismon Sianipar.
Sosok yang sebelumnya sempat terseret perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo itu kini justru menyampaikan pandangan yang membela Gibran dari sisi perbedaan sistem pendidikan antarnegara.
Rismon menilai sistem pendidikan Indonesia tidak bisa begitu saja dijadikan satu-satunya patokan untuk menilai seseorang yang pernah menjalani pendidikan di luar negeri.
Baca Juga: Soroti Klaim Beathor soal Dokumen Pendidikan Jokowi, Dokter Tifa: Ini Mengerikan
Ia menyampaikan pandangan tersebut saat merespons permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait kualifikasi pendidikan Gibran.
Menurut Rismon, pandangannya juga diperkuat oleh masukan sejumlah dosen dan rekannya yang pernah menempuh pendidikan hingga jenjang master dan doktoral di Inggris.
“Ada sejumlah dosen, teman-teman saya yang sekolah mulai dari master sampai doktoral di UK (United Kingdom), yang anaknya juga ikut dan mengikuti pendidikan atau jenjang akademik sistem British,” kata Rismon, dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/9/2026).
Dari pembicaraan tersebut, Rismon mengaku mendapat penjelasan mengenai perbedaan nomenklatur pendidikan di sistem British dengan sistem yang umum dikenal di Indonesia.
Baca Juga: PSI: Tidak Mungkinlah Gibran Didiskualifikasi, Kecuali...
“Mereka menelepon saya dan menghubungi saya mengatakan bahwa, Bang, tolong diutarakan bahwa di sistem British itu tidak ada yang namanya SMA,” ujarnya.
Karena itu, Rismon mempertanyakan apabila perbedaan sistem pendidikan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi seseorang dalam kontestasi politik.
“Terus bagaimana mungkin mendiskualifikasi seseorang hanya karena sistem akademik yang berbeda?” ucap dia.
Ia menilai persoalan pendidikan lintas negara semestinya dilihat berdasarkan sistem yang berlaku di negara tempat seseorang menempuh pendidikan, bukan semata-mata menggunakan nomenklatur pendidikan Indonesia.
“Hanya karena sistem akademik kita mengacu ke Indonesia dan seseorang yang sekolah di Singapura ataupun di British itu menganut sistem akademik sendiri,” sambungnya.
Pandangan Rismon itu disampaikan di tengah perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang telah diproses MK. Dalam permohonan tersebut, Denny Indrayana dan sejumlah pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan serta mendiskualifikasinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: