Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ekonom Peringatkan Pemerintah, Layer Cukai Rokok Bisa Bikin Penerimaan Jeblok

        Ekonom Peringatkan Pemerintah, Layer Cukai Rokok Bisa Bikin Penerimaan Jeblok Kredit Foto: Bea dan Cukai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana pemerintah menarik produsen rokok ilegal ke jalur resmi melalui penambahan layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) berpotensi menimbulkan persoalan baru. Alih-alih mendongkrak penerimaan negara, kebijakan tersebut justru berisiko mendorong konsumen dan produsen berpindah ke rokok dengan harga atau tarif cukai yang lebih rendah.

        Rencana penambahan layer cukai sebelumnya digagas Purbaya Yudhi Sadewa saat menjabat Menteri Keuangan sebagai salah satu upaya menarik pelaku usaha rokok ilegal masuk ke sistem resmi. Melalui skema ini, pelaku usaha diharapkan mendaftarkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan membayar cukai sesuai ketentuan.

        Namun, kebijakan tersebut hingga kini belum final. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pemerintah masih mengkaji sejumlah skema penambahan layer sebelum menentukan kebijakan yang akan diterapkan.

        Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengingatkan pemerintah agar berhati-hati menentukan besaran tarif. Pasalnya, kenaikan harga setelah rokok ilegal masuk ke jalur resmi belum tentu membuat konsumennya beralih ke produk legal.

        Berdasarkan analisis terhadap data harga jual eceran 2024, Tauhid melihat terdapat perbedaan harga antara rokok ilegal dan rokok legal pada sejumlah golongan. Jika produsen rokok ilegal yang masuk ke jalur resmi harus menanggung tambahan cukai sekitar Rp300-Rp400 per batang, harga produknya bisa mendekati harga rokok legal pada golongan tertentu.

        "Kalau ada tambahan sekitar Rp300-Rp400 per batang, otomatis harganya beririsan dengan harga jual eceran di golongan dua," kata Tauhid kepada Warta Ekonomi, Senin (28/9/2026).

        Menurut Tauhid, persoalan utamanya adalah konsumen rokok ilegal cenderung lebih sensitif terhadap harga dibandingkan status legal atau ilegal produk. Karena itu, ketika harga naik akibat tambahan cukai, konsumen berpotensi mencari produk lain yang lebih murah.

        "Mereka nggak peduli legal dan ilegal, yang penting harganya murah," ujarnya.

        Kondisi tersebut, menurut Tauhid, perlu menjadi pertimbangan sebelum pemerintah menerapkan layer baru. Sebab, tujuan awal untuk menarik produsen ilegal ke sistem resmi bisa tidak tercapai apabila produk yang sudah masuk jalur legal justru kehilangan daya saing akibat tambahan beban cukai.

        "Kalau mau masuk legal ya silakan dibuka, tapi pakai tarif yang sudah ada. Tidak ada kenaikan tarif cukai dulu," ujarnya.

        Risiko Down Trading

        Selain persoalan harga, Tauhid melihat adanya risiko down trading, yakni perpindahan konsumsi atau produksi dari rokok dengan tarif cukai lebih tinggi ke golongan yang tarifnya lebih rendah.

        Menurut dia, pola tersebut sudah terlihat pada sejumlah kelompok produk, termasuk perpindahan dari sigaret kretek mesin (SKM) golongan I ke golongan II. Pola serupa juga terjadi pada segmen sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret putih mesin (SPM).

        Jika pemerintah menciptakan layer baru dengan tarif lebih rendah, perpindahan tersebut berpotensi semakin besar. Akibatnya, penerimaan cukai per batang yang sebelumnya lebih tinggi dapat ikut tertekan.

        "Kalau ada tarif layer yang baru lebih murah, otomatis penerimaan negara yang tadinya mahal menjadi rokok lebih murah," kata Tauhid.

        Karena itu, pemerintah dinilai tidak cukup hanya menghitung berapa banyak produsen ilegal yang berhasil masuk ke sistem resmi. Potensi perpindahan konsumen maupun produsen dari golongan yang selama ini membayar cukai lebih tinggi juga perlu diperhitungkan.

        "Pengaturan harga jual eceran direvisi, cari mana yang kemudian masih bisa dimasuki oleh rokok legal dan ilegal tapi tidak mengurangi penerimaan negara," katanya.

        Baca Juga: Menkeu Suahasil Andalkan Danantara, Ekonomi RI Butuh Suntikan Investasi

        Baca Juga: DPR Sahkan RAPBN 2027 Jadi UU, Pertumbuhan Ekonomi Ditargetkan 6%

        Baca Juga: Fenomena Downtrading Marak, Mengapa Usulan Kebijakan Cukai Justru Dikritik?

        Risiko tersebut juga tercermin dalam simulasi Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) terhadap usulan layer baru SKM III. Dengan tarif Rp615 per batang, simulasi menunjukkan penerimaan negara turun dalam delapan dari sembilan skenario, dengan penurunan mencapai Rp12,23 triliun.

        Sementara itu, tarif Rp301 per batang menunjukkan penurunan penerimaan pada seluruh skenario, dengan penurunan tertinggi mencapai Rp35 triliun.

        Angka tersebut merupakan hasil simulasi CISDI dan bukan proyeksi resmi pemerintah. Namun, bagi Tauhid, simulasi tersebut menunjukkan pentingnya merancang kebijakan legalisasi rokok ilegal secara hati-hati, terutama dalam menentukan struktur harga dan tarif cukai.

        Jika tarif baru membuat produk legal menjadi terlalu mahal, konsumen bisa berpindah ke produk dengan harga lebih rendah. Pada saat yang sama, produsen juga berpotensi mengalihkan produksinya ke golongan dengan beban cukai lebih rendah.

        Di sisi lain, Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang menggantikan Purbaya tetap menegaskan penguatan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Sepanjang Januari-Agustus 2026, penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencapai 13.151 kali, dengan temuan 1,12 miliar batang rokok.

        Sementara itu, Djaka mengatakan skema layer baru masih dalam tahap kajian. Menurut dia, skema tersebut ditujukan untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha ilegal untuk mendaftarkan NPPBKC sehingga dapat menjalankan usaha secara resmi dan membayar cukai sesuai ketentuan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: