Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Fenomena Downtrading Marak, Mengapa Usulan Kebijakan Cukai Justru Dikritik?

Fenomena Downtrading Marak, Mengapa Usulan Kebijakan Cukai Justru Dikritik? Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fenomena downtrading atau perpindahan konsumen dari rokok dengan harga lebih tinggi ke produk yang lebih murah dinilai menjadi salah satu tantangan utama dalam pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia. Di tengah berbagai upaya menekan peredaran rokok ilegal, sejumlah usulan perubahan kebijakan cukai justru dikhawatirkan mempercepat tren tersebut dan memperluas akses terhadap rokok murah.

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul sejumlah usulan kebijakan yang dinilai memberikan ruang lebih besar bagi produk rokok murah. Selain wacana penambahan lapisan (layer) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (SKM 3), sebelumnya juga muncul usulan kenaikan batas produksi bagi pabrikan yang berada pada golongan tarif rendah. Kedua wacana ini keluar sebagai alternatif kebijakan untuk menanggulangi rokok ilegal.

Namun demikian, usulan tersebut dinilai memiliki konsekuensi serupa, yakni memperluas ketersediaan rokok murah di pasar dan mendorong konsumen berpindah ke produk dengan harga lebih rendah.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah mundur karena berisiko meningkatkan paparan rokok pada kelompok rentan, terutama anak-anak dan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Rencana kebijakan ini merupakan langkah mundur. Kebijakan ini justru membuat kelompok konsumen rentan seperti anak-anak dan masyarakat ekonomi bawah semakin berisiko terpapar rokok,” ujarnya dikutip Rabu (22/9/2026).

Menurut Niti, usulan kebijakan cukai baik penambahan layer maupun perubahan batasan produksi akan memperbesar peluang konsumen beralih ke produk dengan harga lebih rendah atau downtrading.

“Kebijakan ini seperti hanya mempercepat downtrading dan memperpanjang rantai konsumsi,” katanya.

Niti juga menilai berbagai usulan kebijakan tersebut tidak akan efektif mengatasi peredaran rokok ilegal. Menurutnya, produsen ilegal tidak semata-mata menghindari tarif cukai yang tinggi, tetapi memang beroperasi di luar jangkauan hukum dan akan terus mencari celah untuk menghindari kewajiban.

“Produsen rokok ilegal bukan hanya menghindari tarif cukai yang tinggi. Mereka memang beroperasi di luar jangkauan hukum dan akan terus mencari celah untuk menghindari bea (cukai) sekecil apa pun,” tegas Niti.

Logika serupa juga berlaku pada kenaikan batas produksi rokok. Ketika produsen diberi ruang memproduksi lebih banyak batang pada golongan bertarif rendah, kebijakan tersebut berpotensi memperbanyak peredaran rokok murah dan memperkuat tren downtrading di masyarakat.

Karena itu, persoalan rokok murah dan rokok ilegal perlu dilihat dalam konteks desain kebijakan cukai secara menyeluruh. Kebijakan yang membuka ruang bagi produk dengan harga lebih rendah belum tentu menyelesaikan akar persoalan rokok ilegal apabila celah penghindaran cukai dan kepatuhan pelaku usaha tidak ditangani.

Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Hasbullah Thabrany, menilai kebijakan cukai perlu mempertimbangkan dampaknya dalam jangka panjang, termasuk terhadap perpindahan konsumen ke produk yang lebih murah.

Menurut Hasbullah, ketika konsumen telah mengalami ketergantungan rokok dan menghadapi keterbatasan daya beli, tersedianya produk yang lebih murah akan mendorong perpindahan konsumsi.

“Pasti akan terjadi perpindahan konsumen. Jika ada yang lebih murah, ya pasti dia beli yang lebih murah. Tapi itu cuma pemikiran demand-supply jangka pendek. Karena seharusnya segala sesuatu kita pikirkan jangka panjangnya,” katanya.

Dalam konteks yang lebih luas, persoalan downtrading juga berkaitan dengan struktur cukai yang masih kompleks dan memiliki perbedaan tarif antargolongan. Kondisi tersebut dapat menciptakan insentif bagi pelaku usaha untuk mencari celah memperoleh tarif yang lebih rendah, termasuk melalui berbagai bentuk pelanggaran cukai seperti salah peruntukan dan salah personifikasi untuk menghindari tarif yang lebih tinggi.

Baca Juga: Sulit Diawasi, Bea Cukai Akui Masih 'Kucing-kucingan' dengan Barang Ilegal

Baca Juga: Perkuat Peran Bea Cukai, Suahasil Pastikan Pemberantasan Rokok Ilegal Makin Masif

Karena itu, Hasbullah menolak anggapan bahwa penambahan layer dapat menjadi solusi untuk menekan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya dijawab dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum, bukan melalui kebijakan yang berpotensi memperluas akses terhadap rokok murah.

“Justru pengawasan hukum dan sanksi hukum yang harus diperkuat. Dana sebagian cukai rokok itu bisa dipakai untuk operasional meningkatkan kontrol, pengawasan, survei. Itu akan jauh lebih efektif dibanding membuka ruang baru bagi rokok murah,” pungkasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra

Tag Terkait: