Kredit Foto: Syarief Muhammad Syafiq
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) mengungkap adanya potensi unsur tindak pidana dalam kasus temuan klaster hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto mengatakan potensi unsur pidana tersebut akan didalami dalam proses penyelidikan. Hal itu disampaikan setelah Aries mendatangi Kantor Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026), untuk membahas data dan penanganan kasus tersebut.
Aries mengatakan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, saat ini telah dinonaktifkan untuk menjalani proses penyelidikan. Menurut dia, sanksi terhadap Wisnu dapat lebih berat apabila dalam pendalaman ditemukan unsur pelanggaran hukum pidana.
“Nanti apakah punishment-nya dicopot atau bahkan lebih. Kalau ada tindak pidana, kita akan juga sampaikan unsur pidananya. Jadi dicopot harus juga ada proses pidananya ya,” ujar Aries di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Aries menyerahkan pendalaman kasus tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen Imipas). Ia mengatakan proses investigasi akan dilakukan secara transparan untuk mengungkap informasi terkait keberadaan fasilitas klaster hunian mewah di Lapas Cibinong.
“Silakan aja kalau Kalapas mau berbicara apapun, ya. Tapi itu nanti kan dari Dirjen Imipas ya, yang akan mendalami. Manusia ya silakan bisa membela diri, ya,” tuturnya.
Baca Juga: Bappisus Jamin Usut Tuntas Skandal Lapas Cibinong, Siap Mampir ke Jalur Pidana
Baca Juga: Usai Kasus Lapas Cibinong, Bappisus Bakal Bersih-Bersih 532 Lapas
Baca Juga: Persoalan Lapas Cibinong Berbuntut Panjang, KPK Ikut Turun Tangan
Sebelumnya, Bappisus mendatangi Kantor Ombudsman RI untuk mengumpulkan dokumen dan data hasil penyelidikan terkait kasus Lapas Cibinong. Data tersebut akan digunakan dalam proses pendalaman kasus.
Aries juga mengatakan insiden di Lapas Cibinong akan dijadikan bahan evaluasi untuk melakukan pembersihan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
“Karena di Indonesia ini sekarang ada sekitar 500-an rutan dan lapas, 532 kalau tidak salah,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Annisa Nurfitri