Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Kemenperin Pacu Sertifikasi dan Mutu Produk IKM
Kredit Foto: Kemenperin
Pelaku industri kecil dan menengah (IKM) mulai didorong mempercepat pemenuhan sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. Pemerintah menilai kesiapan tersebut penting, terutama bagi usaha yang memproduksi makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan, hingga produk dan jasa terkait.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi produk industri di pasar.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan fasilitasi sertifikasi halal perlu dibarengi dengan penerapan prinsip jaminan produk halal secara konsisten di lingkungan industri.
“Melalui fasilitasi sertifikasi halal, kami memacu industri untuk tidak hanya memperoleh sertifikat, tetapi juga menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa (29/9).
Menurut dia, jaminan kehalalan juga berkaitan dengan kepercayaan konsumen. Bagi pelaku industri, kepastian tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperluas akses pasar.
“Sertifikasi halal bukan semata-mata pemenuhan kewajiban, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk. Dengan adanya jaminan halal, kepercayaan konsumen semakin kuat dan peluang produk industri kita untuk menjangkau pasar yang lebih luas juga semakin terbuka,” ujarnya.
Salah satu sasaran fasilitasi adalah kelompok usaha mikro dan kecil (UMK) serta IKM yang dinilai masih membutuhkan pendampingan dalam memenuhi standar dan sertifikasi.
Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Jakarta (BSPJI Jakarta), misalnya, telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 31 pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Jabodetabek pada 2025.
Kemenperin menilai dukungan terhadap kelompok usaha tersebut penting karena UMK dan IKM menjadi bagian dari rantai pasok industri nasional. Pemenuhan standar dan sertifikasi diharapkan tidak berhenti pada kepatuhan administratif, tetapi ikut meningkatkan kemampuan usaha kecil masuk ke rantai nilai yang lebih luas.
“Pemerintah ingin memastikan pelaku industri, termasuk IKM, memiliki kesiapan yang semakin baik dalam menghadapi implementasi Wajib Halal. Karena itu, fasilitasi dan pendampingan perlu terus diperkuat agar kebijakan ini juga memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi pelaku usaha,” kata Agus.
Sertifikasi Halal dan Mutu Produk
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengatakan sertifikasi halal perlu berjalan beriringan dengan penerapan sistem mutu. Menurut dia, jaminan kehalalan saja tidak cukup jika tidak disertai konsistensi kualitas produk.
“Fasilitasi sertifikasi halal bukan sekadar menghasilkan sertifikat, tetapi juga memastikan industri menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten,” ujar Emmy.
Ia mengatakan penerapan standar, termasuk SNI dan sistem manajemen berbasis standar internasional, dapat menjadi bagian dari penguatan daya saing industri. Hal tersebut semakin relevan ketika produk Indonesia berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka.
BSKJI melalui unit pelaksana teknisnya menyediakan sejumlah layanan untuk mendukung kebutuhan industri, mulai dari pengujian, standardisasi dan sertifikasi hingga pendampingan.
Bagi IKM, akses terhadap layanan tersebut menjadi penting karena proses pemenuhan standar dan sertifikasi membutuhkan pengetahuan teknis serta sumber daya yang tidak selalu dimiliki pelaku usaha.
“Penguatan ekosistem halal harus dilakukan secara terintegrasi. Tidak cukup hanya dengan sertifikasi, tetapi perlu didukung oleh penerapan sistem mutu sehingga industri dapat menjaga konsistensi produk yang dihasilkan,” kata Emmy.
IKM Didorong Manfaatkan Fasilitasi
Kepala BSPJI Jakarta Fathullah mengatakan pihaknya terus mendorong pelaku IKM memanfaatkan program pemerintah, termasuk fasilitasi sertifikasi halal.
Menurut dia, program tersebut dapat membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
“Melalui program seperti Fasilitasi Sertifikasi Halal Tahun 2026, kami mengajak pelaku IKM memanfaatkan kesempatan sertifikasi halal yang diberikan secara gratis atau difasilitasi pemerintah,” ujarnya.
BSPJI Jakarta juga berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pratama. Layanan pemeriksaan yang tersedia mencakup sejumlah sektor, antara lain makanan dan minuman, kosmetik, produk kimia, serta barang gunaan.
Baca Juga: Kemenperin: Sertifikasi Halal Tak Cukup, Produk RI Masih Sulit Tembus Pasar Global
Baca Juga: Malkist Hatari Raih TOP HALAL AWARD 2026, Konsistensi Halal dan Mutu Jadi Andalan
Di luar penerbitan sertifikat, pelaku usaha juga didorong menerapkan prinsip jaminan produk halal dalam proses produksi sehari-hari. Dengan begitu, pemenuhan halal tidak berhenti sebagai dokumen persyaratan, tetapi menjadi bagian dari sistem produksi dan pengendalian mutu.
Kemenperin menyatakan fasilitasi sertifikasi halal akan terus diperluas, terutama bagi UMK dan IKM di berbagai daerah. Pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat dan daerah, lembaga pemeriksa halal, serta pelaku usaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dwi Aditya Putra