Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pusat Ambil Alih Gaji PPPK Daerah, Rp23 Triliun Disiapkan untuk Ringankan APBD

        Pusat Ambil Alih Gaji PPPK Daerah, Rp23 Triliun Disiapkan untuk Ringankan APBD Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mulai 2027, pemerintah pusat akan mengambil alih pembayaran gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut disepakati pemerintah dan DPR dalam penyusunan RAPBN 2027 dengan anggaran mencapai Rp23 triliun.

        Kesepakatan itu menjadi bagian dari postur RAPBN 2027 yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (29/9/2026). Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan anggaran tersebut disiapkan khusus untuk kebutuhan gaji atau honorarium PPPK di lingkungan pemerintah daerah.

        "Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp 23 triliun," ujar Said dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

        Pengalihan beban pembayaran tersebut membuat pemerintah daerah tidak lagi harus menanggung kebutuhan anggaran pegawai secara penuh seperti sebelumnya. Ruang fiskal daerah pun diharapkan menjadi lebih longgar untuk membiayai kebutuhan lain melalui APBD.

        Said menilai kebijakan tersebut akan memberikan dampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola anggarannya. Pasalnya, kebutuhan belanja pegawai selama ini menjadi salah satu komponen yang harus diperhitungkan dalam penyusunan APBD.

        "Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," jelas Said.

        PPPK yang berada di lingkungan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut. Berdasarkan penjelasan Said, sebagian besar PPPK yang dimaksud berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan.

        Artinya, anggaran Rp23 triliun tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan sumber pembayaran gaji, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pembiayaan tenaga pelayanan publik di daerah. Guru dan tenaga kesehatan PPPK menjadi kelompok yang banyak berada dalam struktur tersebut.

        Kebijakan ini juga menunjukkan adanya perubahan pola pembagian beban fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat kini mengambil porsi yang lebih besar dalam membiayai kebutuhan pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan daerah.

        Dengan adanya pengambilalihan tersebut, pemerintah daerah memiliki peluang untuk mengalokasikan sebagian anggaran yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan PPPK ke sektor lain. Namun, efektivitas kebijakan tetap bergantung pada mekanisme penyaluran dan pengelolaan anggaran yang nantinya diterapkan.

        Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bakal Beralih Jadi Penuh Waktu 2027, Segini Perbedaan Gajinya

        Selain persoalan gaji PPPK, DPR juga mendorong pemerintah mempercepat penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah tanpa menambah tekanan terhadap APBD.

        Said menyebut percepatan penyelesaian kurang bayar DBH dapat dilakukan, antara lain, dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah. Skema tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah membangun infrastruktur tanpa harus menambah beban anggaran daerah.

        Dengan demikian, RAPBN 2027 tidak hanya memuat tambahan dukungan pusat untuk pembayaran PPPK daerah. Pemerintah dan DPR juga tengah mencari ruang agar kapasitas keuangan daerah lebih leluasa dalam membiayai kebutuhan pembangunan.

        Pengalokasian Rp23 triliun untuk gaji PPPK menjadi salah satu perubahan penting dalam hubungan fiskal pusat dan daerah pada tahun depan. Kebijakan ini sekaligus memberikan sinyal bahwa pemerintah pusat mulai mengambil porsi lebih besar dalam menopang kebutuhan belanja pegawai daerah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: