Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya

        Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya Kredit Foto: Kemenhub
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL 5568 di Stasiun Bekasi Timur. Penyidik menilai terdapat persoalan dalam tindakan pengereman darurat sebelum tabrakan.

        Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis data logger, perangkat yang merekam berbagai parameter operasional selama perjalanan kereta.

        Berdasarkan hasil analisis, pengereman darurat dilakukan ketika kereta berada sekitar 263 meter dari titik tumburandengan KRL 5568.

        “Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” kata Anom, Selasa (29/9/2026).

        Menurut penyidik, tindakan pengereman darurat seharusnya dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh sehingga potensi tabrakan dapat dihindari.

        “Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari,” ujar Anom.

        Ia menambahkan, kesimpulan tersebut tidak hanya didasarkan pada analisis data logger, tetapi juga hasil pemeriksaan terhadap sejumlah ahli.

        Selain data teknis, penyidik juga merujuk pada aturan mengenai tindakan masinis ketika menghadapi kondisi yang membutuhkan pengereman darurat.

        Kepala Unit 1 Subdirektorat 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka mengatakan ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api.

        Menurut Rizka, apabila masinis mengalami keraguan dalam menghadapi kondisi di jalur, prosedur mengharuskan tindakan penghentian kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi.

        “Ada di Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, ‘saya ragu-ragu, pak, ragunya merah atau tidak’, itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi,” tutur Rizka.

        Rizka menegaskan ketentuan tersebut juga telah tercantum dalam standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

        “Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19 ada,” katanya.

        Baca Juga: KRL KAI Berusia 40 Tahun, 23 Kereta Bekas dari Jepang Disiapkan

        Baca Juga: KAI Pastikan Perjalanan Kereta Tetap Normal di Tengah Erupsi Anak Krakatau

        Dalam perkara tersebut, AN dijerat dengan Pasal 323 KUHP dan/atau Pasal 324 KUHP dan/atau Pasal 474 KUHP, serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

        Berdasarkan keterangan kepolisian, ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 5 hingga 12 tahun penjara.

        Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggabungkan hasil analisis data logger, pemeriksaan ahli, serta rujukan terhadap ketentuan dan SOP yang mengatur tindakan masinis dalam kondisi yang membutuhkan pengereman darurat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: