Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Batas Harga Rp50 Dicabut, 34 Saham Langsung Longsor di Bawah Level Gocap

        Batas Harga Rp50 Dicabut, 34 Saham Langsung Longsor di Bawah Level Gocap Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebijakan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mencabut batas bawah harga saham minimum Rp50 mulai memperlihatkan peta pergeseran harga saham di lantai bursa. Pada hari pertama pemberlakuan aturan baru, Senin (28/9/2026), puluhan saham di kelompok harga menengah ke bawah langsung mengalami penyesuaian harga.

        ​Berdasarkan data BEI, terdapat sebanyak 164 saham yang tercatat berada di rentang harga Rp50 hingga Rp100 per penutupan perdagangan Jumat (25/9/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 saham di antaranya langsung terkoreksi dan jatuh ke bawah level Rp50 saat pasar dibuka pada Senin (28/9/2026).

        ​Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengonfirmasi bahwa pergerakan 34 saham yang terseret ke bawah level gocap tersebut merupakan respons awal pasar terhadap mekanisme penentuan harga secara bebas. Kebijakan ini memungkinkan saham-saham yang sebelumnya tertahan di batas minimum Rp50 untuk kembali aktif bertransaksi mencari titik kesetimbangan baru.

        ​Meskipun puluhan saham tercatat melorot ke bawah Rp50, otoritas bursa memastikan dinamika ini tidak menjadi pemicu utama dibalik jatuhnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tergerus 2,05% hingga menyentuh level 6.044,98 pada Selasa pagi (29/9/2026).

        ​Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa akumulasi bobot dari 26 saham yang telah berada di level Rp50 per 25 September 2026 hanya sebesar 1,91% terhadap IHSG. Koreksi harga sebesar 8% hingga 14% pada saham-saham tersebut tercatat hanya memberikan dampak penurunan sebesar -0,27% atau setara -16,707 poin terhadap indeks komposit.

        Baca Juga: Saham GOTO Kian Anjlok Jadi Rp37, Nilai Investasi Telkomsel Tergerus Rp5,53 Triliun

        Baca Juga: IHSG Jeblok 2%, BEI Tepis Aturan Saham Rp1 Jadi Biang Kerok

        ​Bursa menilai bahwa proses penyesuaian harga pada saham-saham Rp50–Rp100 ini akan berlangsung secara bertahap seiring adanya mekanisme penolakan otomatis (auto-rejection), hingga masing-masing emiten menemukan nilai wajar (fair value) yang disepakati oleh para pelaku pasar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: