Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Klaim Pendidikan Gibran Jelas, Denny Indrayana: Mana Bukti Tamat SMA?

        Jokowi Klaim Pendidikan Gibran Jelas, Denny Indrayana: Mana Bukti Tamat SMA? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Tata Negara sekaligus pemohon gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Denny Indrayana, merespons penjelasan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Sebelumnya, Jokowi menjelaskan Gibran menempuh pendidikan dasar hingga SMP di Solo sebelum melanjutkan sekolah di Singapura. Jokowi juga menyebut Gibran pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, kemudian melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia dan MDIS di Singapura.

        "Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi," kata Jokowi.

        Jokowi juga menjelaskan bahwa UTS Insearch merupakan program pathway sebelum Gibran melanjutkan pendidikan berikutnya. Menurutnya, riwayat pendidikan putranya tersebut sudah jelas.

        Namun, Denny mengatakan penjelasan tersebut belum menjawab persoalan utama yang diajukan dalam gugatan. Menurutnya, yang dipersoalkan adalah bukti penyelesaian pendidikan SMA atau sederajat Gibran.

        “Yang paling penting adalah dimana saudaea Gibran menyelesaikan pendidikan SMA-nya,” kata Denny dalam unggahan di kanal YouTube-nya, dikutip Selasa (29/9/2026).

        Denny merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.

        “Karena pasal 169 huruf R Undang-Undang Pemilu mengatakan syarat menjadi calon Wakil Presiden adalah berpendidikan paling SMA atau sederajat,” jelasnya.

        Denny mengklaim pihaknya belum memperoleh bukti tamat pendidikan SMA Gibran dari UTS Insearch yang disebut menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan.

        “Saat ini, kami tidak mendapatkan bukti tamat pendidikan SMA tersebut di UTS Insearch yang menjadi dasar terbitnya surat keterangan penyetaraan SMK bagi saudar Gibran,” terangnya.

        Baca Juga: Pernyataan Menohok Politisi PSI! sebut Wapres Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi Kecuali Prabowo Ikut Turun

        Menurut Denny, keberadaan bukti tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang sedang diperiksa MK. Ia menyatakan selama bukti penyelesaian pendidikan SMA yang dimaksud belum ditemukan, pihaknya menilai persyaratan Gibran belum dapat dinyatakan terpenuhi.

        “Sepanjang tidak ada bukti tamat itu maka beliau tidak dapat dinyatakan memenuhi syarat,” tutupnya.

        Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut kini telah memasuki tahap pembuktian di MK. Hasil akhir mengenai dalil para pemohon akan ditentukan melalui putusan Mahkamah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: