Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gibran dan AHY Dbandingkan, Ini Prediksi Arah Dukungan Prabowo, Anies, dan PDIP di Pilpres 2029

        Gibran dan AHY Dbandingkan, Ini Prediksi Arah Dukungan Prabowo, Anies, dan PDIP di Pilpres 2029 Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menilai tidak akan ada tokoh yang bersedia menggandeng Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2029 apabila tidak diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.

        Menurut dia, para kandidat yang akan bertarung pada Pilpres mendatang lebih berpeluang memilih Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pendamping.

        "Siapa yang mau gandeng Gibran jadi cawapres jika Prabowo sudah nggak mau? Nggak ada yang akan gandeng Gibran, mereka akan lebih baik pilih AHY dibelakangnya ada Demokrat daripada Gibran cuma PSI," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (30/9).

        IIa memprediksi Pilpres 2029 berpotensi diikuti tiga poros besar, yakni kubu Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan PDIP.

        Sebagai informasi, Gibran saat ini tengah menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan syarat pendidikan saat pencalonannya sebagai wakil presiden. Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya.

        Para pemohon mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.

        Baca Juga: Denny Indrayana Bongkar Hasil Inzage: Tak Ditemukan Jejak Pembahasan Pasal yang Dinilai Muluskan Gibran

        Mengacu pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Menurut Denny, terdapat indikasi awal bahwa syarat pendidikan tersebut tidak dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

        Salah satu tuntutan yang diajukan para pemohon adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: