Denny Indrayana Bongkar Hasil Inzage: Tak Ditemukan Jejak Pembahasan Pasal yang Dinilai Muluskan Gibran
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kini memasuki babak baru.
Pada Rabu (30/9/2026), MK dijadwalkan kembali menggelar sidang perkara terkait syarat pendidikan Gibran dengan agenda pembuktian.
Baca Juga: Menuju Sidang Lanjutan, Ini Lima Tuntutan Denny Indrayana Soal Pencalonan Gibran di MK
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengklaim memperoleh sejumlah temuan baru setelah tim kuasa hukum melakukan proses inzage, yakni pemeriksaan langsung terhadap dokumen dan berkas perkara milik pihak termohon maupun pihak terkait sebelum persidangan berlanjut.
Dalam perkara ini, pihak termohon adalah KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sementara pihak terkait berasal dari relawan Militan Gibran 08 Nusantara.
Menurut Denny, setidaknya ada tiga poin penting yang ditemukan dari hasil penelusuran dokumen tersebut.
Temuan pertama berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Denny mengaku tidak menemukan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut dalam berkas yang diajukan KPU, Bawaslu maupun Militan Gibran 08 Nusantara.
"Di KPU, bahkan tidak ada bukti terkait dengan syarat pendidikan. Tidak satu bukti pun. Yang melampirkan surat keterangan hanya Militan Gibran," kata Denny dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu (30/9).
Poin kedua menyangkut Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang selama ini dipersoalkan pemohon. Denny menilai ketentuan tersebut dibuat untuk memberikan pengecualian terhadap syarat bukti kelulusan SMA bagi calon presiden dan calon wakil presiden lulusan luar negeri yang tidak memiliki dokumen dimaksud.
Namun setelah menelusuri berbagai dokumen, mulai dari uji publik, forum diskusi kelompok (FGD), rapat koordinasi hingga proses harmonisasi regulasi, ia mengaku tidak menemukan jejak pembahasan mengenai lahirnya pasal tersebut.
Menurut Denny, tidak ada dokumen yang menjelaskan kapan ketentuan itu dibahas, siapa yang mengusulkannya, maupun forum resmi yang melatarbelakangi munculnya aturan tersebut.
Temuan ketiga berasal dari nota dinas Bawaslu tertanggal 25 September 2023. Dalam dokumen itu, kata Denny, Bawaslu disebut meminta KPU agar tidak mengubah persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden serta tetap berpedoman pada Pasal 227 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Ini Bocoran Saksi-saksi Denny Indrayana di Sidang Lanjutan Gugatan Pencalonan Gibran di MK
Karena itu, Denny menilai keberadaan Pasal 18 Ayat (3) PKPU justru tidak sejalan dengan masukan yang sebelumnya diberikan Bawaslu kepada KPU.
"Bawaslu minta syarat capres-cawapres tidak dikurangi. Justru Pasal 18 ayat 3 (PKPU) bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu," tandasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: