Jika Gibran Didiskualifikasi MK, Pengamat Sebut Penggantinya Bukan Dedi Mulyadi: Yang Sangat Mungkin Adalah...
Kredit Foto: BPMI
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Doktor Selamat Ginting, merespons potensi Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) menggantikan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran.
Menurutnya, kemungkinan tersebut sangat kecil mengingat Dedi Mulyadi merupakan kader Partai Gerindra yang juga menjadi partai Presiden Prabowo Subianto.
Ginting menilai sosok yang paling berpeluang diajukan sebagai pengganti Gibran justru berasal dari Partai Golkar.
Baca Juga: Gibran dan AHY Dbandingkan, Ini Prediksi Arah Dukungan Prabowo, Anies, dan PDIP di Pilpres 2029
"Nah persoalannya adalah kan tidak mungkin juga Prabowo dari Gerindra kemudian KDM dari Gerindra juga. Yang sangat mungkin adalah justru dari Golkar," ujarnya alam YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (30/9).
Menurutnya, Golkar memiliki kepentingan besar terhadap dinamika politik yang berkembang terkait posisi Gibran karena merupakan partai terbesar dalam koalisi pendukung pemerintahan.
"Justru Golkar itu berkepentingan sekali kalau Gibran itu jatuh karena dia adalah partai terbesar gitu kan di dalam koalisi ini," katanya.
Ia menilai, apabila terjadi pergantian wakil presiden, partai-partai koalisi kemungkinan akan mempertimbangkan keseimbangan kekuatan politik di dalam pemerintahan.
"Koalisi ini kan akan memilih koalisinya karena kemudian kan Gerindra sudah Prabowo, maka pengganti Gibran Golkar dong. Nah ini juga sedang berkelindan semua, sedang berkelit semua kepentingan-kepentingan," tandasnya.
Sebagai informasi, pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan administratif serta dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal SMA atau sederajat yang menjadi syarat pencalonan wakil presiden.
Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Menurut Denny, terdapat indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satu tuntutan yang diajukan para pemohon adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: