Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Koalisi Minta Kematian 6 Warga saat Latsarmil Tak Dianggap 'Kecelakaan Medis', Tuntut Hentikan Program Komcad bagi ASN

        Koalisi Minta Kematian 6 Warga saat Latsarmil Tak Dianggap 'Kecelakaan Medis', Tuntut Hentikan Program Komcad bagi ASN Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah mengusut tuntas kematian enam warga sipil dalam latihan dasar militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) sepanjang 2026, sekaligus menghentikan program Komcad bagi ASN.

        Salah satu korban adalah Vanreko Varkas Bagaskara (28), ASN Kementerian Ekonomi Kreatif, yang meninggal dunia pada 26 September 2026 setelah kolaps di Lanud Halim Perdanakusuma.

        Pemeriksaan awal menyebut penyebab kematian Vanreko adalah heatstroke. Namun, koalisi menegaskan bahwa enam kematian dalam rangkaian pelatihan yang sama tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai “kecelakaan medis”.  

        Selain Vanreko, lima calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) juga meninggal dunia dalam pelatihan serupa sepanjang 2026.

        Menurut koalisi, rangkaian kematian ini menunjukkan adanya persoalan sistemik yang harus diperiksa sebagai kemungkinan kegagalan sistem, bukan hanya kondisi individu korban.

        “Penyebab medis kematian korban harus dibuka secara transparan, tetapi pemeriksaan tidak boleh berhenti pada diagnosis medis. Aparat penegak hukum wajib menyelidiki dugaan kelalaian, pelanggaran prosedur, dan pihak yang bertanggung jawab,” demikian pernyataan koalisi yang dirilis di Jakarta, 29 September 2026.

        Koalisi menekankan bahwa Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang PSDN dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-XIX/2021 secara tegas menyatakan bahwa Komcad dari unsur warga negara bersifat sukarela.

        Namun, rekrutmen ASN justru dilakukan melalui instruksi berjenjang, surat dari Kementerian PANRB, rekomendasi atasan, target 4.000 peserta, serta iming-iming poin karier.

        Dalam birokrasi yang hierarkis, pola tersebut mengaburkan prinsip persetujuan bebas. Pemerintah juga belum menjelaskan secara terbuka proses penetapan peserta di setiap kementerian/lembaga maupun jaminan bahwa penolakan tidak berdampak pada karier. Ancaman pidana bagi peserta yang menolak mobilisasi semakin memperkuat risiko pemaksaan.

        Status CPNS atau ASN, kata koalisi, tidak mengubah sifat pendaftaran sukarela menjadi kewajiban administratif. Oleh karena itu, program Komcad bagi ASN/PNS dinilai tidak mendesak dan harus dihentikan.

        Anggaran pertahanan seharusnya diprioritaskan untuk memperkuat komponen utama, yakni TNI, melalui peningkatan kesejahteraan prajurit, kesiapan satuan, pendidikan profesional, serta pemenuhan dan pemeliharaan alutsista.

        Desakan Koalisi:

        1. Hentikan Komcad ASN/PNS, batalkan seluruh rekrutmen, pelatihan, dan perluasan program yang tidak mendesak serta memboroskan anggaran negara.

        2. Alihkan anggaran untuk memperkuat profesionalisme TNI dengan memprioritaskan kesejahteraan prajurit, kesiapan operasional, pendidikan profesional, serta pengadaan dan pemeliharaan alutsista.

        3. Usut tuntas kematian seluruh peserta secara independen, periksa dugaan kelalaian, pelanggaran prosedur, dan rantai tanggung jawab, serta umumkan perkembangan dan tindak lanjut yang dapat dibuka tanpa mengganggu proses hukum.

        4. Komnas HAM harus turun tangan melakukan pemantauan independen, memeriksa seluruh pihak terkait, mengumumkan temuan dan rekomendasi, serta mengawal tindak lanjut hingga ada pertanggungjawaban nyata.

        Pernyataan ini didukung oleh Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia RISK Centre (IRC), ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, AJI Indonesia, dan Yayasan Cahaya Guru (YCG).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: