Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang Ijazah Gibran Berlanjut, Akademisi: Saya Lihat Pembuktiannya akan Sulit

        Sidang Ijazah Gibran Berlanjut, Akademisi: Saya Lihat Pembuktiannya akan Sulit Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang kasus keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, proses tersebut dinilai tidak akan mudah karena waktu persidangan yang terbatas hingga persoalan kedudukan hukum pemohon.

        Akademisi Hukum Universitas Bhayangkara Edi Hasibuan menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Gibran bakal menghadapi tantangan dalam proses pembuktian.

        "Hakim akan berikan ruang untuk pembuktian, Saya lihat pembuktiannya akan sulit. Karena ini sangat lama untuk pembuktian," kata Edi dalam tayangan YouTube Rakyat Bersuara, dikutip Rabu (30/9/2026).

        Baca Juga: Denny Indrayana Bicara soal Saksi yang Dihadirkan di Sidang Ijazah Gibran: Jawabannya...

        Menurut Edi, salah satu persoalan yang akan dihadapi ialah waktu yang tersedia dalam perkara tersebut. Ia menilai rentang waktu yang singkat dapat menyulitkan pihak pemohon untuk membuktikan dalil yang diajukan.

        "Makanya ini akan jadi persoalan, pertama singkat, apakah dimungkinkan?" ujarnya.

        Selain persoalan waktu, Edi menyebut hakim MK juga akan melihat legal standing atau kedudukan hukum pihak yang mengajukan gugatan. Menurutnya, aspek tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan perkara.

        "Saya kira ke depan, hakim juga akan mau lihat gimana legal standing. Tapi memang saya kira terobosan MK juga," ungkap dia.

        Baca Juga: Sidang Pembuktian Ijazah Gibran Digelar Hari Ini, Pakar: MK Tak Bisa Lagi Main Petak Umpet

        Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menjadwalkan agenda pembuktian pemohon pada Rabu, 30 September 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

        Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai cawapres.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: