Belanja Pemerintah Didorong jadi Penggerak Ekonomi Sumut, Serapan Produk Lokal dan UMK-K Diperkuat
Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendorong belanja pemerintah tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pemerintahan, tetapi juga menjadi instrumen untuk menggerakkan perekonomian daerah. Penguatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) serta peningkatan keterlibatan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K) dinilai dapat memperluas pasar bagi pelaku usaha di daerah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Timur Tumanggor mengatakan, semakin besar belanja pemerintah yang terserap oleh pelaku usaha lokal, semakin besar pula peluang terciptanya aktivitas ekonomi di daerah.
"Kita ingin agar semakin banyak belanja pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha di daerah, membuka kesempatan ekonomi, dan memperkuat produk-produk yang dihasilkan masyarakat Sumut," ujar Timur saat menghadiri Monitoring Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Optimalisasi Penggunaan PDN dan UMK-K melalui Konsolidasi Pengadaan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (30/9/2026).
Menurut Timur, belanja pemerintah memiliki potensi besar untuk memperkuat rantai ekonomi lokal. Karena itu, konsolidasi pengadaan perlu diperkuat sejak tahap perencanaan agar kebutuhan pemerintah dapat dipenuhi secara lebih efisien sekaligus membuka ruang lebih besar bagi produk dalam negeri dan pelaku UMK-K.
Berdasarkan data monitoring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), penggunaan PDN di Provinsi Sumut pada 2025 telah mencapai 95,62%. Sementara partisipasi UMK-K mencapai 36,41% dan penggunaan e-purchasing sebesar 55,39%.
Timur mengatakan capaian penggunaan PDN menunjukkan besarnya ruang belanja pemerintah yang telah diarahkan kepada produk dalam negeri. Namun, keterlibatan UMK-K masih perlu diperbesar karena target partisipasinya ditetapkan sebesar 40%.
"Dengan memperbesar partisipasi UMK-K, manfaat belanja pemerintah diharapkan tidak berhenti pada pengadaan barang dan jasa, tetapi ikut memperluas kesempatan usaha dan memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat," katanya.
Ia juga mendorong pemerintah kabupaten/kota memperkuat konsolidasi pengadaan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) maupun katalog elektronik. Selain mendukung efisiensi pengadaan, mekanisme tersebut diharapkan memperluas akses pelaku usaha terhadap pasar pemerintah.
Sementara itu, Plt Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Firmansyah menyampaikan, konsolidasi pengadaan diarahkan untuk menghasilkan proses belanja pemerintah yang lebih efisien sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.
Dari 33 pemerintah kabupaten/kota ditambah Pemerintah Provinsi Sumut, sebanyak 18 instansi telah mencapai target penggunaan PDN sebesar 95%. Sementara partisipasi UMK-K di seluruh daerah di Sumut disebut telah mencapai target 40%. Adapun 23 pemerintah daerah telah mencapai target e-purchasing sebesar 30%.
Baca Juga: Belanja Pemerintah 2027 Tembus Rp4.106 Triliun, Cek Rincian Lengkapnya!
Firmansyah menambahkan, penguatan mekanisme clearing house juga diperlukan untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan pengadaan. Saat ini, baru tiga pemerintah daerah di Sumut yang telah memiliki clearing house, yakni Pemerintah Provinsi Sumut, Kabupaten Labuhanbatu, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Clearing house merupakan forum diskusi ad hoc yang bertujuan menyelesaikan persoalan pengadaan barang/jasa atau memberikan saran dan rekomendasi kepada PA/KPA agar proses pengadaan dapat berjalan sesuai tujuan.
Penguatan pengadaan berbasis produk dalam negeri dan UMK-K pada akhirnya diharapkan dapat membuat belanja pemerintah memberikan efek ekonomi yang lebih luas, mulai dari memperbesar pasar produk lokal, meningkatkan aktivitas usaha, hingga memperkuat perputaran ekonomi di Sumut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: