Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD Ungkap Cara MK Bisa ‘Kreatif’ di Kasus Ijazah Gibran: Ada Penemuan Hukum

        Mahfud MD Ungkap Cara MK Bisa ‘Kreatif’ di Kasus Ijazah Gibran: Ada Penemuan Hukum Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahfud MD kembali angkat bicara mengenai sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Ketua MK itu menilai ada ruang bagi hakim untuk melakukan terobosan hukum meski persoalan keabsahan ijazah tidak secara eksplisit masuk dalam kewenangan MK.

        Mahfud menyampaikan pandangan tersebut dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube miliknya yang diunggah Selasa (29/9/2026). Ia menilai keputusan MK melanjutkan perkara tersebut ke tahap pembuktian merupakan sebuah terobosan.

        “Menurut saya ini terobosan,” kata Mahfud.

        Menurut Mahfud, perkara di MK umumnya melewati pemeriksaan awal sebelum hakim menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan atau tidak. Salah satu persoalan yang dapat membuat perkara berhenti di tahap awal adalah tidak terpenuhinya kedudukan hukum pemohon.

        Namun, dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran, MK memilih membuka ruang pembuktian. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana.

        Mahfud kemudian kembali pada persoalan kewenangan. Ia mengatakan secara konstitusional MK memiliki kewenangan yang sudah ditentukan, sementara keabsahan ijazah tidak disebut secara khusus sebagai salah satu perkara yang dapat diadili lembaga tersebut.

        “MK tidak berwenang mengurusi keabsahan ijazah. Tapi kalau saya hakimnya, saya bisa kreatif,” ujarnya.

        Menurut Mahfud, kreativitas hakim dalam perkara seperti ini dapat ditempuh melalui penemuan hukum. Ia menyebut terdapat konsep rechtsvinding, yakni menemukan hukum dari aturan yang sudah ada, serta rechtsvorming, yaitu pembentukan hukum ketika terdapat kekosongan aturan.

        “Kalau tidak ada aturannya, hakim harus membentuk,” kata Mahfud.

        Pandangan tersebut menjadi menarik karena kewenangan MK dalam perkara ini memang menjadi salah satu persoalan yang diperdebatkan di persidangan. KPU sebelumnya menyatakan permohonan tersebut lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu, yang menurut mereka menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

        KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta tenggat pengajuan perkara. KPU menyebut permohonan diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang ditentukan dalam aturan.

        Di sisi lain, para pemohon berpendapat perkara tersebut tetap perlu diperiksa untuk menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Mereka meminta MK menilai dalil mengenai keabsahan persyaratan tersebut melalui persidangan pembuktian.

        Mahfud kemudian mencontohkan pengalaman MK ketika dirinya memimpin lembaga tersebut. Ia menyinggung perkara Pilkada Bengkulu Selatan yang menurutnya menunjukkan bagaimana MK dapat mengembangkan hukum ketika menghadapi persoalan yang belum secara jelas diatur.

        Dari proses tersebut, Mahfud mengatakan kemudian berkembang konsep pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM. Ia juga mengingatkan bahwa MK dalam praktiknya tidak selalu hanya bertindak sebagai “mahkamah kalkulator” yang sekadar menghitung hasil suara.

        Dalam perkara Gibran, Mahfud menilai hakim perlu melihat persoalan tersebut secara lebih luas. Ia sebelumnya juga memperkirakan putusan MK tidak akan mengabulkan permohonan secara keseluruhan, melainkan hanya sebagian.

        Baca Juga: Pakar: Belum Ada Bukti Gibran Memiliki Ijazah SMA, Maka Tidak Memenuhi Syarat UU Pemilu

        Mahfud memperkirakan putusan perkara tersebut akan dibacakan sekitar 5 atau 6 Oktober. Namun, perkiraan mengenai isi putusan itu merupakan pandangan Mahfud dan bukan keputusan resmi MK.

        Ia juga menepis anggapan bahwa pandangannya selama ini menunjukkan keberpihakan kepada Gibran. Mahfud mengatakan pernyataannya mengenai kewenangan MK kerap dipotong dalam konten media sosial sehingga konteks pembicaraannya menjadi berbeda.

        “Saya bilang hakim harus kreatif. Jangan berdasar TikTok, itu hanya satu menit padahal saya bicara lima menit,” tuturnya.

        Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri masih berada dalam proses persidangan. Karena itu, perdebatan mengenai batas kewenangan MK dan ruang penemuan hukum masih menjadi bagian dari proses yang akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum mengambil keputusan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: